Mediasi Damai Gugatan RossY Ditunda Bulan Ramadan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Sidang perkara perdata yang diajukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim-La Ode Yasin berlangsung di Pengadilan Negeri Baubau, Kamis (3/5/2018).

Sidang yang dipimpin Hika Deriyansi Asril Putra didampingi hakim anggota masing-masing, Muhajir dan Muhammad Abdul Hakim Pasaribu. Sidang kedua itu, agendanya mengumpul pihak yang bersengketa untuk dimediasi.

- Advertisement -

Achmad Wahyu Utomo yang juga bertugas menjadi hakim di PN Baubau, ditunjuk kedua pihak sebagai juru damai atau mediator. Hanya saja, pihak tergugat sebagian hanya diwakili kuasa hukumnya. Sehingga mediator yang harusnya berlangsung kemarin, ditunda hingga 21 Mei mendatang.

“Sebetulnya mediasi ini dilakukan di sidang tadi, hanya saja ada beberapa pihak yang tidak dapat hadir, mereka hanya diwakili kuasa hukumnya sehingga dilakukan penundaan hingga tanggal 21 mei nanti,” ungkap Kuasa hukum Paslon RossY, Muhammad Taufan Ahmad.

Sidang lanjutan yang berlangsung di bulan Ramadan nanti, akan diagendakan dengan membacakan tuntutan dari pemohon dalam hal ini kubu RossY. Menurut Muhammad Taufan, tuntutan yang diajukan kepada para tergugat meliputi tuntutan kerugian material dan imaterial.

“Secara materil kami menuntut ganti rugi kurang lebih Rp 50 juta dan imateril miliaran. Permintaan lain juga diluar ganti rugi, kami minta semua tergugat meminta maaf ke RossY yang disampaikan ke khalayak umum,” ungkapnya

Ketua Bawaslu Sultra, Hamiruddin Udu mengaku menghormati upaya hukum perdata yang dilakukan RossY. Kata dia, Semua paslon memiliki hak keberatan. “Kita tetap menyiapkan diri untuk menghadapi gugatan ini. Kita cuman berharap dalam proses sengketa ini bisa berjalan dengan baik, jangan ada lagi pihak-pihak yang akan dirugikan,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani menuturkan, pihaknya akan menunggu tantutan resmi RossY pada mediasi selanjutnya sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk bisa disepakati.

Baca Juga :  PCC Termasuk Narkotika Golongan Satu, Ancamannya Pidana Mati

“Jadi mediasi ini mencari solusi. Penggugat akan menyatakan tutuntannya pada mediasi 21 mei itu, sementara kami sebagai pihak tergugat akan mencermati. Menganalisa seluruh permintaannya apakan dapat disepakat atau ditolak,” tutupnya. (yan/war)

Facebook Comments