BAUBAU, Rubriksultra.com – Kesabaran belasan pedagang Pasar Wameo, Kota Baubau akhirnya sampai juga di ubun-ubun. Kios baru pasar Wameo ditempati sejak delapan bulan lalu dinilai tak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kondisi ini membuat belasan pedagang pasar Wameo yang mengadu kepada Pj Walikota Baubau, H Hado Hasina di kantor Wali Kota Baubau, Kamis (3/5/2018). Ditemani kuasa hukum, Dedy Ferianto SH, para pedagang mengutarakan keluh kesahnya.
“Kedatangan para pedagang ini tak lain hanya untuk meminta kepastian hukum dan kenyamanan berusaha. Artinya hingga hari ini sejak ditempati kurang lebih 8 bulan, belum ada satu dokumen pun mengenai penempatan dari pengelola terhadap penempatan kios ini,” urai kuasa hukum para pedagang, Dedy Ferianto, SH usai diterima Pj Walikota Baubau, H Hado Hasina.
Kondisi itu, kata dia, melahirkan peluang indikasi pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu terhadap pedagang. Indikasi itu terpatri dalam sistem sewa menyewa yang dilakukan oknum tertentu dengan meminta bayaran yang sama sekali tidak dimengerti para pedagang.
“Besaran yang harus dibayarkan pedagang itu sebesar Rp 12,5 juta. Nah, ini yang tidak dimengerti karena tak ada transparansi dasar hukumnya seperti apa, kalaupun ada perdanya, maka diatur dalam perda nomor berapa dan bagaimana tata kelola perhitungannya. Seharusnya khan diberitahukan kepada para pedagang,” ulasnya.
Dedy menduga adanya mafia dalam sewa menyewa kios pasar Wameo. Mengingat fakta yang dikumpulkan dilapangan terdapat pungutan liar dan praktek jual beli kios yang notabene adalah aset pemerintah daerah.
“Sedikitnya ada 40 pedagang yang merasakan praktek ini. Makanya kami datang mengadu ke wali kota untuk memfasilitasi masalah ini. Kami pedagang hanya ingin diakomodir setelah kios sebelumnya dibongkar dan dibangun pasar baru. Kedua pemerintah menerbitkan surat resmi sebagai legalitas mengenai penempatan kios agar kedepan tak dimanfaatkan oknum yang tak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Pj Wali Kota Baubau, H. Hado Hasina berjanji akan mengusut masalah ini. Ia meminta kepada dinas teknis dalam hal ini Disperindag untuk menginventaris para pedagang yang terlebih dahulu mengais rejeki di pasar Wameo.
“Tadi kita sudah dengar keluhan para pedagang. Intinya kami sudah terima masukan ini dan kita akan coba carikan solusi terbaik. Saya sudah tawarkan ke para pedagang melalui perwakilan untuk terlebih dahulu melakukan sosialisasi yang akan difasilitasi pemerintah daerah. Harapan kita ada solusi terbaik dari masalah ini,” tandasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, Radjlun mengaku tak mengetahui persis jika ada praktek sewa menyewa yang dilakukan oknum tertentu. Menurutnya praktek tersebut sama sekali tidak dibenarkan.
“Yang bermasalah ini sekitar 40 pedagang. Kami punya data kok siapa saja yang tercatat menempati kios itu. Makanya kami akan data kembali dan akan merujuk ke data awal itu . Bila ada dua orang yang tercatat maka kami akan merujuk data pertama, itu yang kami akui,” katanya.
Radlun tak menampik memang ada iuran sebesar Rp 12,5 juta yang mesti dibayarkan pedagang berdasarkan aturan yang berlaku. Iuran ini untuk sewa selama lima tahun.
“Kalau mengenai adanya jual beli kios yang dituding seharga Rp 35 hingga Rp 40 juta saya tidak tahu itu. Intinya kami akan inventarisir kembali dan merujuk ke data awal,” tandasnya. (uky/war)