Pegawai Non ASN di Busel Dilindungi BP Jamsostek

Penandatanganan nota kesepahaman antara Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dengan Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, Rabu 24 Agustus 2022. (FOTO ISTIMEWA)
Penandatanganan nota kesepahaman antara Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dengan Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, Rabu 24 Agustus 2022. (FOTO ISTIMEWA)

BATAUGA, Rubriksultra.com – Sedikitnya 3.500 pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buton Selatan resmi mendapat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP-Jamsostek).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman dengan Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian, Rabu 24 Agustus 2022.

- Advertisement -

Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman mengatakan penandatanganan nota kesepahaman itu, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021. Kesepakatan tersebut juga bentuk komitmen Pemkab Buton Selatan dalam memberikan keselamatan kerja kepada pegawai Non ASN.

“Di Buton Selatan memilki 3.500 Pegawai Non ASN dan akan kita berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berupa manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja,” ungkapnya.

La Ode Budiman menilai pemberikan jaminan sosial merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja Non ASN. Jaminan sosial juga diharapkan dapat membantu meringankan beban keluar apabila beserta mengalami resiko kerja.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara, Irsan Sigma Octavian mengaku siap memberikan perlindungan kepada pegawai Noon PNS yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, sehingga mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa mengkhawatirkan risiko yang ada.

Dijelaskan jaminan kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi dalam kondisi bekerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya.

Cakupan pelindungan ini adalah biaya transportasi, biaya gaji selama tidak bekerja dan biaya pengobatan sampai sembuh.

Sedangkan, Jaminan Kematian merupakan jaminan berupa uang tunai sebesar Rp 42 juta, yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta yang meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Arusani Kukuhkan Pokdarwis Lagunci