Dewan Setuju Addendum Utang Pemkot Baubau, Gedung PO5 Center dan Parkiran Terintergrasi Batal Dibangun

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari. (FOTO ISTIMEWA)
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari. (FOTO ISTIMEWA)

BAUBAU, Rubriksultra.com- DPRD Kota Baubau menyetujui pengajuan addendum anggaran pinjaman daerah oleh Pemkot Baubau . Addendum yang nantinya akan merubah klausul perjanjian utang dilakukan karena adanya dua mega proyek yang batal dikerjakan.

Dua mega proyek itu, masing-masing gedung PO5 Center dan parkiran terintegrasi. Keduanya batal dibangun dengan menggunakan dana hutang karena anggaran yang disiapkan dinilai tidak cukup.

- Advertisement -

“Sesuai dengan perencanaan ternyata anggaran yang disiapkan tidak mencukupi sehingga tidak bisa dilanjutkan,” ungkap Ketua DPRD Kota Baubau, H. Zahari ditemui usai rapat paripurna, Rabu 31 Agustus 2022.

Dikatakan dasar Pemerintah Kota Baubau sudah sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 56 tentang pinjaman daerah bahwa addendum bisa dilakukan oleh wali kota dan meminta persetujuan ke DPRD.

“Itu yang kami lakukan dengan menindaklanjuti melalui rapat banggar DPRD bersama dengan pemerintah kemarin sehingga klir dan klin dan ditindaklanjuti dengan paripurna tadi,” katanya.

Kata Zahari, terkait proyek jalan lingkar dimungkinkan tidak akan selesai pengerjaannya dengan waktu yang sudah disepakati diawal dari tahun 2021-2022 sehingga dimintakan addendum sampai dengan 2023.

“Nah, pinjaman yang batal itu tidak akan dipakai untuk kegiatan lain. Jadi dananya itu ketika sudah ada kegiatan yang sudah berjalan baru dicairkan, kalau tidak ada kegiatan berarti tidak akan dicairkan dan tidak ada bunga atau pun pengembalian yang harus dibayar oleh Pemda,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady
Editor : Aswarlin

 

Facebook Comments
Baca Juga :  Belajar Tatap Muka di Baubau Dimulai Januari 2021