BPOM Sultra Gandeng KPID Awasi Iklan Obat dan Makanan

Sosialisasi peraturan pengawasan iklan yang diselenggarakan BPOM Provinsi Sultra. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sultra menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sultra dalam melakukan pengawasan terhadap iklan obat dan makanan. Peraturan pengawasan iklan obat dan makanan disampaikan dalam sosialisasi yang diselenggarakan BPOM Sultra, di Hotel Azizah, Senin 5 September 2022.

Acara ini dibuka Gubernur Sultra, H. Ali Mazi diwakili Asisten III, Sukanto Tobing. Acara dihadari Kepala Balai POM Sultra, Yoseph Nahar Klau dan Ketua Komisi I DPRD Sultra Syahrul Said dan juga dihadiri Komisioner KPID dan media online di wilayah Provinsi Sultra serta para pengusaha radio swasta.

- Advertisement -

Asisten III Setda Provinsi Sultra, Sukanto Tobing mengatakan, sosialisasi pengawasan iklan perlu digalakkan dan diperkuat, sehingga konsumen sebagai penerima informasi dapat menerima informasi yang baik dan benar.

Sukanto Tobing mengaku sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sangat memberikan edukasi. Apalagi Balai POM dan KPID Sultra telah menandatangani kesepakatan bersama dalam rangka pengawasan isi siaran terkait publikasi, promosi dan iklan obat dan makanan di daerah Sultra.

“Kesepakatan bersama ini bertujuan membangun koordinasi yang sinergis antara BPOM dan KPID untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam pelaksanaan pengawasan isi siaran terkait publikasi,” katanya.

Kegiatan ini juga akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat agar aktif dan senantiasa kritis terhadap isi siaran menyangkut obat dan makanan.

Diakhir sambutan, Asisten III menyampaikan penghargaan kepada Komisi I DPRD Sultra pada peran dan kontribusinya untuk terus melakukan pembinaan kepada KPID sehingga dapat bersama mewujudkan Sultra yang Aman, Maju, Sejahterah dan Bermartabat. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Sulkarnain: Data Kependudukan Kunci Pengambilan Kebijakan