Pemkot Gagas Perda PSU, Disperkimtan: Developer Wajib Menyerahkan PSU-nya

Kepala Disperkimtan Baubau, Siti Amalia Abibu.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) sementara menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas). Dengan Perda ini Pemerintah Kota Baubau bisa meminta semua developer menyerahkan PSU di kawasan permukiman yang mereka kelola.

Kepala Disperkimtan Baubau, Siti Amalia Abibu mengatakan, rancangan Perda tersebut dianggarkan tahun ini. Perda PSU diupayakan secepatnya sebab selama ini belum ada developer yang menyerahkan aset PSU-nya ke Pemerintah Kota Baubau.

- Advertisement -

“Setelah sudah ada Perda PSU itu maka kita panggil semua developer untuk dilakukan sosialisasi bahwa sudah ada Perda PSU dimana kewajiban developer harus menyerahkan PSU-nya,” kata Amalia Abibu, di kantornya, belum lama ini.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat juga menyediakan bantuan pekerjaan PSU diantaranya rabat beton jalan atau pengaspalan.

“Itu bisa diusulkan bantuan. Tahun ini kalau tidak salah yang menerima bantuan pengaspalan developer Inulgi dengan Topaz,” tandasnya. (adm)

Laporan: Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  25 Cabor Porprov 2022 Bakal Dihelat di Baubau