Gubernur Lantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra

Ketgam : - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, hadir mengukuhkan dan melantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara Periode 2022-2025, di Hotel Claro Kendari, Selasa 4 Oktober 2022.
Ketgam : - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, hadir mengukuhkan dan melantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara Periode 2022-2025, di Hotel Claro Kendari, Selasa 4 Oktober 2022.

KENDARI, Rubriksultra.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, hadir mengukuhkan dan melantik Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara Periode 2022-2025, di Hotel Claro Kendari, Selasa 4 Oktober 2022.

Pengukuhan dan pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 370 Tahun 2022 tentang Pembentukan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara.

- Advertisement -

Susunan personalia Komite Advokasi Daerah Anti-Korupsi Sulawesi Tenggara, terdiri atas, Pembina Gubernur Sulawesi Tenggara, Dewan Penasehat, Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Sekda Prov. Sultra, Ketua Umum Kadin Sultra, Asisten Administrasi Umum Setda Prov.Sultra.

Pemerintah Sulawesi Tenggara membentuk Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sultra, untuk mendorong kerja sama yang baik dan bebas korupsi antara pemerintah dan pihak swasta. Keberadaan komite ini diyakini akan menciptakan sistem kerja yang jujur dan profesional.

Hadir dalam pengukuhan dan pelantikan ini diantaranya, KA. Satgas Wilayah V Anti Korupsi Badan Usaha, Rosana Fransisca, Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Muhammad Muslimin Ikbal. Selain itu hadir juga anggota DPRD Prov.Sultra, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi Wilayah Sultra, Muh. Muslimin Ikbal, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Prov. Sultra, Anton Timbang, Unsur Forkopimda Prov.Sultra, serta Kepala perwakilan BPKP Prov.Sultra,

Turut hadir tanpak para pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov.Sultra dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sultra.

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dalam sambutannya, mengapresiasi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai salah satu upaya komitmen dengan mendorong semangat anti korupsi, dengan melibatkan aktor-aktor di sektor swasta yang di inisiasi oleh Kadin Sulawesi Tenggara.

Gubernur berharap, terbentuknya KAD Anti Korupsi Di Sulawesi Tenggara, dapat menjadi wadah dialog untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah dan pelaku usaha, utamanya dalam membahas isu-isu strategis yang terkait dengan upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga :  BKN Tegur Pemkab Busel

Gubernur juga mengatakan, pelaku bisnis di Sulawesi Tenggara agar mengedepankan integritas dalam menjalankan kepentingan bisnisnya dan hindarilah tindakan korupsi demi keberlangsungan usaha, agar dapat lebih berkontribusi bagi kemajuan masyarakat,” ucapnya.

Diakhir sambutannya, Ali Mazi mengucapkan selamat atas dikukuhkannya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, dalam pengabidan untuk mewujudkan iklim usaha yang bersih dan berintegritas. (adm)

Facebook Comments