WAKATOBI, Rubriksultra.com- Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ir. Hugua meminta Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW) menindak tegas nelayan yang menggunakan bom dan alat tangkap ilegal di perairan Kabupaten Wakatobi. Penggunaan bom ikan dinilai sangat berbahaya dan berdampak besar terhadap kelestarian terumbu karang.
Kata Mantan Bupati Wakatobi dua periode ini, Wakatobi merupakan cagar biosfer bumi yang telah ditetapkan UNESCO dengan keanekaragaman hayati bawah laut yang tinggi, sehingga bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat Wakatobi, melainkan tanggung jawab masyarakat Indonesia bahkan dunia.
“Kita patut berbangga dengan pengakuan UNESCO, tetapi keanekaragaman biota laut Wakatobi hanya akan lestari jika kita memiliki rasa tanggung jawab untuk menjaga dan memeliharanya,” ungkapnya.
Ia pun berharap masyarakat, pemerintah daerah hingga pemerintah provinsi saling support dalam menjaga ekosistem laut Wakatobi.
Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi (BTNW), Darman menuturkan wilayah konservasi taman nasional Wakatobi menjadi tanggung jawab instansi yang dipimpinnya. Dengan luas lebih kurang 1,39 juta hektare.
“Wilayah kita sangat luas sementara personil kita terbatas, tentu pencegahan terus di tingkatkan lewat peningkatan patroli laut. Ini dalam rangka menjaga perairan Wakatobi”, Tutur darman.
Darman mengungkapkan, sejak tahun 2009 hingga tahun 2022 ini, pihaknya telah mengamankan 12 orang nelayan yang menggunakan bom dan alat tangkap ilegal.
“Yang terbaru pada Oktober lalu kami telah menangkap dua orang pelaku. Dalam proses penangkapan, kami bekerja sama dengan Polres Wakatobi. Rata-rata pelaku yang ditangkap berasal dari luar Wakatobi,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, dalam melaksanakan penangkapan ikan nelayan luar bekerja sama dengan masyarakat lokal dalam pembuatan bom atau alat tangkap tersebut.
Olehnya itu, pihaknya berharap sinergitas terus dilakukan bersama Pemkab serta Polres Wakatobi untuk terus mengedukasi masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanganan penangkapan ikan secara ilegal. (adm)