Benteng Wolio Buton Dijadikan Kawasan Khusus

Suasana sosialisasi yang dilaksanakan di aula Dikbud Baubau, Selasa 15 November 2022 dengan mendatangkan dua akademisi sebagai pembicara yakni La Ode Abdul Munafi dan Andi Tenri. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau sementara merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang kawasan Benteng Wolio Buton sebagai kawasan khusus.

Terdapat 20 larangan di dalam kawasan khusus Benteng Wolio. Larangan itu antara lain mendirikan bangunan dan pagar permanen, membuat sumur bor, jual beli tanah sebagai milik pribadi, membuat pabrik gudang bengkel las pencucian kendaraan dan tempat hiburan, menjual minuman beralkohol, serta melepaskan hewan ternak.

- Advertisement -

Selain kewajiban dan larangan, draf Perwali tersebut juga memuat hukuman bagi yang melanggar. Hukuman pelanggaran itu masih dalam bentuk sanksi administrasi berupa peringatan dan pembongkaran bangunan.

Sebelum diundangkan, draft rancangan Perwali terlebih dahulu disosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan diantaranya lembaga adat, RT/RW, dan Kelompok Sadar Wisata.

Sosialisasi dilaksanakan di aula Dikbud Baubau, Selasa 15 November 2022 dengan mendatangkan dua akademisi sebagai pembicara yakni La Ode Abdul Munafi dan Andi Tenri.

La Ode Abdul Munafi mengatakan ia bersama Andi Tenri diminta menjadi juru bicara untuk menyampaikan draf Perwali ini kepada peserta.

Abdul Munafi minta ada pertemuan atau sosialisasi lagi yang dilaksanakan di dalam kawasan benteng Wolio. Sebab esensi Perwali itu, dalam rangka perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan terhadap Benteng Keraton Wolio sebagai kawasan benteng budaya. Maka, klausul pasal tentang kewajiban tidak hanya dipatok untuk masyarakat kawasan benteng, namun berlaku pula terhadap pengunjung.

“Yang diinginkan adalah bagaimana nuansa keaslian itu terejawantah di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Jadi, semua melestarikan apapun yang ada di dalam kawasan sebagai sebuah produk kearifan lokal,” ungkapnya.

Abdul Munafi tidak menampik realita di lapangan saat ini memang menunjukkan banyak perkembangan di kawasan Benteng Wolio yang justru bertentangan dengan Perwali dimaksud. Di mana nampak terlihat jelas pendirian bangunan permanen.

Baca Juga :  DPPKB Baubau Gelar Sosialisasi Dapur Sehat Atasi Stunting

“Kemudian ada juga informasi jual beli tanah atas nama pribadi. Kapan ada sertifikat tanah pribadi, maka eksistensi ulayat (adat) itu akan hilang. Jadi, mesti ada klausul aturan peralihan untuk mengakomodasi kesenjangan seperti bangunan permanen dan tanah pribadi ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Dikbud Baubau, La Ode Aswad mengatakan sosialisasi ini adalah uji publik sebelum diberlakukan. Sehingga ketika Perwali ini diundangkan, maka tidak banyak lagi penentangan dari masyarakat.

“Kita sudah mencatat sejumlah saran dan masukan dari peserta sosialisasi tadi. Jadi, draf ini nanti kita sempurnakan dulu sesuai masukkan dari masyarakat, setelah itu diajukan untuk diteken pak Wali dan kita sosialisasikan kembali,” katanya.

Perwali ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Teknologi tentang Benteng Wolio sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sekaligus bagian dari upaya mengusulkan Benteng Wolio sebagai warisan dunia ke UNESCO.

“Sehingga begitu ada Perwali, teman-teman Pol PP sudah punya dasar untuk menegakkan larangan misalnya tentang bangunan dari beton tidak lebih 20 persen dari bangunan utama. Perwali ini memang tidak berlaku surut, tapi hal-hal belum diatur seperti bangunan permanen yang sudah terlanjur akan diatur dalam ketentuan peralihan,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments