Pemkab Busel Telat Ajukan RAPBD 2023, Aliadin : Kita Sudah Dua Kali Surati Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin

BATAUGA, Rubriksultra.com – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Buton Selatan tahun 2023 terancam gagal ditetapkan. Kondisi itu diakibatkan Pemkab Busel yang terlambat mengajukan RAPBD untuk dibahas bersama dewan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin menjelaskan dewan sudah mengingatkan pemerintah agar segera memasukan rancangan APBD 2023 paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

- Advertisement -

Namun pemerintah terkesan acuh dan tak kunjung memasukan rancangan APBD yang nantinya akan dibahas sebelum memperoleh bersetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

“Kita sudah dua kali bersurat kepada pemerintah sekaligus mengingatkan mengenai ketentuan PP. Nomor 12 Tahun 2019 agar tidak dilanggar. Surat pertama kita sampaikan pada tanggal 19 September 2022 namun tidak digubris,” ungkap Aliadin, Selasa 6 November 2022.

Pada tanggal 7 November 2022, dewan kembali bersurat kepada Pj. Bupati Busel yang isinya kurang lebih sama dengan surat sebelumnya. Dalam surat tersebut, dewan kembali mengingatkan pemerintah agar segera mengajukan rancangan APBD 2023.

Tak sampai disitu, dewan juga meminta Sekwan untuk berkoordinasi langsung kepada kepala daerah mengingat waktu yang sudah sangat singkat untuk dilakukan pembahasan sebelum RAPBD disetujui.

Puncaknya pada tanggal 30 November yang menjadi batas akhir persetujuan APBD 2023 pemerintah baru mengajukan RAPBD kepada dewan.

“Jelas ini melanggar berdasarkan ketentuan PP No.12 tahun 2019. Seharusnya itu sudah masuk tahapan persetujuan tapi kita baru mau bahas. Meski begitu, kami tetap hadir namun sebagian anggota termasuk ketua DPR tidak hadir sehingga tidak bisa dilakukan pembahasan,” ungkapnya.

Pada tanggal 1 Desember 2022, Sekwan didampingi inspektur kemudian berkoordinasi mengenai pembahasan APBD Busel. Diakui hal itu sudah sangat terlambat, namun sebagai bentuk tanggungjawab terhadap tugas selanjutnya diminta sekwan untuk mengagendakan jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Baca Juga :  Bupati Busel Serahkan Bantuan Sembako Tahap Dua di Pulau Siompu

Hanya saja, rapat Banmus yang diagendakan 2 Desember kembali batal terlaksana karena Ketua DPRD tidak hadir. Selain itu, tidak ada pendelegasian kepada unsur pimpinan lainnya untuk menjalankan rapat Banmus.

“Jadi tanggal 2 Desember 2022 rapat Banmus juga tidak bisa terlaksana. Dan sampai hari ini belum ada pembahasan APBD tahun 2023 di Buton Selatan,” beber Aliadin.

Dengan keterlambatan tersebut, Pemkab Busel kemudian berkonsultasi dengan Pemprov Sultra. Selanjutnya dijawab Pemprov Sultra melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra untuk segera melakukan penetapan RAPBD 2023.

Hanya saja, dewan menilai surat tersebut terkesan ambigu. Dalam surat disampaikan mengenai kepatuhan terhadap PP. Nomor 12 tahun 2019 namun disisi lain dalam surat disampaikan untuk segera melakukan penetapan APBD.

“Sekarang sudah tanggal 6 Desember. Tentu ini bertentangan dengan ketentuan PP. Nomor 12 Tahun 2019. Jadi saran saya sebelum kita bahas APBD kita bahas dulu surat ini, jangan sampai yang kita hasilkan justru nanti melanggar aturan,” jelas Aliadin. (adm)

Facebook Comments