Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Baubau Disetujui

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse membubukan tanda tangan persetujuan. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau bersama DPRD menyetujui Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda. Persetujuan dilaksanakan dalam sidang paripurna, di kantor DPRD Baubau, Jumat 30 Desember 2022.

Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mengapresiasi segenap pimpinan dan anggota DPRD Baubau karena telah melakukan pembahasan secara serius bersama tim eksekutif untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

- Advertisement -

“Saran-saran yang telah disampaikan dalam proses pembahasannya akan kami sempurnakan,” ucap Monianse dalam pidatonya.

Monianse mengatakan, Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini selanjutnya akan menjadi pedoman Pemkot Baubau dalam tahapan perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dalam pelaporan keuangan daerah.

Saat ini, pemerintah juga telah menyusun Perwali tentang sistim dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, Perwali tentang kebijakan akuntansi, Perwali tentang sistim akuntansi dan Perwali tentang analisis standar belanja.

“Keempat Perwali ini akan mengatur tata cara dan prosedur pengelolaan keuangan yang lebih rinci. Untuk itu, pengembangan kapasitas pengelolaan keuangan daerah akan terus menjadi perhatian guna menjaga tersedianya pengelola keuangan daerah yang kompeten dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah,” tandasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Pilkada 2020 di Sultra, Ketua Bawaslu RI Larang Petahana Mutasi Pegawai