Polemik Dugaan Penyalahgunaan TTD Pimpinan DPRD Busel, Aliadin : Bukan Kapasitas Saya Memerintahkan Buat Kronologi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin

BAUBAU, Rubriksultra.com – Kisruh sesama anggota DPRD di Kabupaten Busel buntut dari dugaan penyalagunaan tanda tangan pimpinan makin panjang. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buton Selatan, Aliadin ikut terseret dalam polemik itu.

Pasalnya La Hijira membantah tudingan Ketua DPRD Buton Selatan, La Ode Armada bersama Wakil Ketua II DPRD Buton Selatan, Pomoli Womal bahwa dirinya yang menyodorkan surat untuk ditandatangani pimpinan dewan.

- Advertisement -

Ia sudah mengklarifikasi melalui kuasa hukumnya bahwa surat itu terkait kronologi keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2023. Surat tersebut disodorkan oleh Aliadin selaku Wakil Ketua DPRD kepada pimpinan dewan lainnya.

“Yang sodorkan ke Ketua DPRD Busel itu Pak Aliadin bukan saya,” ucap La Hijira, saat konferensi pers di dampingi empat kuasa hukumnya, Jumat 6 Januari 2023.

La Hijira juga mengaku diminta Aliadin untuk membuat draft surat kronologis untuk disampaikan kepada Gubernur. Permintaan itu dilakukan pasca R-APBD gelondongan yang diajukan tidak dimasukkan pokok pokok pikiran dewan.

Di tempat terpisah, Aliadin melalui sambungan teleponnya tidak menampik telah menyodorkan draf kronologis kepada Ketua DPRD Busel . Namun surat tersebut hanya berkaitan dengan kronologi keterlambatan APBD. “Jadi tidak hal lain, itu hanya surat kronologi saja,” paparnya.

Aliadin juga menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memerintahkan untuk membuat kronologi atas keterlambatan APBD yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sultra. Kronologi tersebut dibuat atas petunjuk dari kepala BPKAD Provinsi Sultra.

“Jadi La Hijira membuat berita acara kronologis keterlambatan penetapan APBD busel 2023 itu atas petunjuk dari kepala BPKAD provinsi pak Basiran bukan atas tidak dimasukannya pokok-pokok pikiran DPRD, tapi semata-mata berita acara kronologis keterlambatan penetapan APBD Busel 2023, tidak ada hal lain,” ujarnya.

Baca Juga :  PDAM Busel Raih Penghargaan Bintang Tiga

Aliadin menegaskan dirinya tidak punya kapasitas untuk memerintahkan La Hijira selaku ketua Badan Kehormatan untuk membuat kronologis tersebut. Yang memiliki kapasitas untuk memberikan petunjuk adalah pemerintah provinsi dalam hal ini Kepala BPKAD Provinsi Sultra, Basiran.

“Waktu ketemu pak Basiran di Hotel Zenith kami ada 10 orang anggota, jadi bukan saya yang perintah tapi atas petunjuk Kepala BKPAD Sultra. Namun sebenarnya kalau pak Hijirah buat kronologi itu memang dia punya kapasitas karena dia Ketua Badan Kehormatan untuk menjaga citra dan martabat dewan,” paparnya.

Sebagai salah satu pimpinan dewan, Aliadin berharap polemik tersebut tidak terus diperpanjang. Diharapkan kedua belah pihak antara Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD Busel dan La Hijira selaku Ketua Badan Kehormatan agar duduk bersama menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.

“Saya sebagai pimpinan DPRD berharap ini diselesaikan dengan baik karena ini internal kita. Sehingga dikemudian hari tidak terjadi seperti ini lagi, mari menghargai lembaga ini,” paparnya. (adm)

Facebook Comments