Dugaan Korupsi Dana Penyertaan Modal Perkreditan, Mantan Direktur Bank Bahteramas Baubau Resmi Ditahan

Ketgam : Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Nadjamuddin dan Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad saat konferensi pers siang tadi, Rabu 11 Januari 2023. (FOTO ASMADDIN)
Ketgam : Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk didampingi Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Nadjamuddin dan Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad saat konferensi pers siang tadi, Rabu 11 Januari 2023. (FOTO ASMADDIN)

BAUBAU, Rubriksultra.com – Penyidik Satreskrim Polres Baubau resmi melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Baubau, Abdul Kadir (51).

Penahanan dilakukan sejak 9 Januari 2023 setelah sebelumnya, Abdul Kadir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi dana bank yang bersumber dari penyertaan modal Pemprov Sultra dan Pemkot Baubau untuk perkreditan sejak tahun 2014 hingga 2017.

- Advertisement -

“Eks Direktur PT. BPR Bahteramas Baubau diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan dimaksud dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk dalam konferensi pers Rabu 11 Januari 2023 di Mapolres Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin menambahkan terdapat beberapa modus operandi yang dilakukan pelaku. Diantaranya memanfaatkan deposito pada Bank Bahteramas sebelum jatuh tempo dan melaporkan nasabah fiktif.

Tersangka juga diduga memberikan kemudahan-kemudahan fasilitas kredit yang tidak semestinya. Disisi lain barang jaminan seperti sertifikat tidak dimasukan dalam agunan sehingga bank mengalami kerugian.

Akibat perbuatan tersangka, negara rugi Rp 1.085.000.166 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Memang ada penyetoran atau pengembalian ke kas sebesar Rp 72 juta. Tetapi negara masih rugi sebesar Rp 1 miliar lebih,” ungkap AKP Najamuddin.

Kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Pelaku dijerat dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (adm)

Baca Juga :  Tahun Ini, Pemkot Baubau tak Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan

Laporan : Ady

Facebook Comments