Baleg DPR RI Sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas di Sultra

Sekda Sultra Asrun Lio saat menyerahkan cinderamata kepada Baleg DPR RI. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com– Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengunjungi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Rombongan DPR RI disambut langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, di Bandara Halu Oleo, Senin 16 Januari 2023.

Kunjungan tersebut dalam rangka Sosialisasi Tahap Pertama Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas tahun 2023 yang digelar di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

- Advertisement -

Sekda Sultra Asrun Lio mengatakan, Prolegnas merupakan instrument perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.

“Sultra merupakan daerah tahap pertama Prolegnas RUU prioritas tahun 2023, karena Sultra sebagai salah satu Daerah Otonom dengan karakteristik keunikan tersendiri, baik dari sisi kondisi geografis wilayah yang terdiri daratan dan kepulauan juga dari sisi kondisi demografi yang plural dalam kemajemukan suku, budaya adat istiadat, agama, bahasa dan perbedaan struktur ekonomi penduduknya,” katanya.

Sekda Sultra, Asrun Lio saat mendampingi Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengunjungi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (FOTO ISTIMEWA)
Sekda Sultra, Asrun Lio saat mendampingi Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengunjungi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (FOTO ISTIMEWA)

Hal ini tentu mempunyai kepentingan dengan 39 RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2023, baik yang RUU yang menjadi usulan DPR RI, DPD RI maupun RUU yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat.

Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Paripurna DPR RI yang lalu sebelum penentuan masa sidang, Baleg telah menyusun Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023 sebanyak 39 RUU dan Prioritas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024 sebanyak 259 RUU.

“Prolegnas tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 15 Desember 2022,” jelasnya.

Kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pembentukan Peraturan UU bahwa Prolegnas prioritas bisa diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kesepakatan di DPR.

Dalam kegiatan sosialisasi Prolegnas DPR RI memiliki beberapa sasaran yang hendak dicapai, diantaranya terjalinanya komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah terkait proses pembentukan UU yang sudah ditetapkan Prolegnas prioritas tahun 2023 dan Prolegnas RUU perubahan ke-4 tahun 2020-2024

Baca Juga :  Pj. Gubernur Sultra Serahkan SK 2.276 PPPK, Tekankan Loyalitas dan Pelayanan

“Selanjutnya terserapnya aspirasi masyarakat di daerah dan pemerintah daerah yang memiliki kepentingan terhadap beberapa atau keseluruhan RUU yang ada Prolegnas prioritas tahun 2023 serta Prolegnas perubahan ke-4 tahun 2020-2024,” tutur Achmad Baidowi. (Adv)

Facebook Comments