Tina Nur Alam Jawab Perkembangan Proses Banding Nur Alam

KENDARI, Rubriksultra.com – Istri Mantan Gubernur Sultra dua periode, Tina Nur Alam terus memberi dukungan penuh terhadap upaya banding yang tengah dilakukan sang suami, Nur Alam. Ia beharap proses banding dapat memberi keadilan bagi Nur Alam yang kini menjalani masa tahanan di Rutan Guntur Jakarta Pusat.

“Dengan upaya banding kita berharap ada keadilan di Indonesia. Saya suport sebagai warga negara Indonesia bapak (Nur Alam, red) berhak dong mencari keadilan, orang dicabut hak politik sementara dia yakini tidak bersalah,” tegas Tina Nur Alam.

- Advertisement -

Dijumpai usai penyerahan bantuan Alquran di Masjid Al Alam, Kamis 10 Mei, anggota DPR RI itu yakin sang suami tidak bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan IUP Tambang di Sultra sebagaimana disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut tim kuasa hukum Nur Alam, lanjut Tina, saat sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada banyak novum (bukti baru) yang menguatkan posisi Nur Alam. Namun hal ini luput di mata Majelis Hakim.

“Novumnya banyak yang tidak dibaca pada saat putusan itu tidak diambil. Itu sudah dibuktikan saksi ahli, cuma kesalahan administrasi,” sambung Tina.

Tim Kuasa Hukum Nur Alam dikabarkan kini tengah bekerja ekstra mengupayakan kebebasan Nur Alam dalam upaya banding tersebut. Kata Tina Nur Alam, keputusan banding diperkirakan diketuk palu sekitar bulan September 2018 nanti.

Legislator PAN itu sempat mengungkap kekecewaan. Bagaimana tidak, merunut kasus Nur Alam dan mantan Ketua DPR RI Setnov yang juga tengah menjalani dakwaan KPK, Tina merasa ada ketidakadilan.

“Setnov saja 16 tahun padahal luar biasa kasusnya. Bapak (Nur Alam, red) yang tidak terbukti sampai 18 tahun dakwaan. Padahal sudah dibuktikan dipersidangan oleh saksi ahli tidak bersalah. Apapun putusan hakim nanti kami sudah siap. Doakan bapak. Dengan banding ini, kita berharap masih ada keadilan hukum di Indonesia,” cetus Tina.

Baca Juga :  Mengaku Duda, Oknum PNS di Baubau Dipolisikan Istri Kedua

Sebagaimana dirilis Inilahsultra.com, pada 28 Maret 2018 Mantan Gubernur Sultra Nur Alam dijatuhi vonis 12 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan wewenang penerbitan IUP Tambang PT AHB oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yakni 18 tahun penjara.

Nur Alam diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar. Bersamaan dengan itu, hakim juga memutuskan mencabut hak politik tokoh Sultra peraih tanda kehormatan tinggi “Bintang Mahaputra” tersebut. (adm)

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments