Setujui Dua Perda, Asrun Lio: Landasan Hukum Kebijakan Pembangunan Makin Kuat

Foto bersama usai rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Prov Sultra, Selasa 24 Januari 2023. (Foto Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com- Pemerintah bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua Perda yang dimaksud masing-masing Perda tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya dan Perda tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Pengambilan keputusan bersama atas dua Perda tersebut yang dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD Prov Sultra, Selasa 24 Januari 2023.

- Advertisement -

Dari unsur pemerintah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio dan dari pihak legislatif dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh. Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Para Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Kabinda, Kepala BNN, Ketua Pengadilan Tinggi, Lanal Kendari, Lanud Halu Oleo, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham, Para Kepala OPD dan pejabat terkait.

Sekda Sultra, Asrun Lio mengatakan, dua ranperda ini merupakan rancangan pokok hukum baru dalam mendukung pemerintah dan kebijakan sehingga mendapatkan hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

“Alhamdulillah, Pemerintah daerah bersama DPRD telah melakukan persetujuan bersama terhadap dua rancangan peraturan daerah,” katanya.

Kata dia, kedua peraturan daerah yang dihasilkan tersebut merupakan sumbangsih berharga dalam ranah pengabdian kepada daerah, akan memperkuat landasan hukum untuk mendukung pemerintah dan kebijakan pembangunan daerah dalam pemberdayaan masyarakat di Sultra, utamanya pada bidang-bidang yang terkait dengan kedua peraturan daerah tersebut

Diharapkan penetapan Raperda ini dapat menjadi pedoman pengelolaan cagar budaya optimal, serta menjaga pelestarian nilai-nilai cagar budaya sehingga dapat memberikan manfaat bagi ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan. Begitu pula dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka diharapkan dapat memperkuat regulasi yang telah ada, serta dapat mendorong peningkatan sinergitas dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Lawan Pandemi dengan Semangat Pancasila