BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau telah menyerahkan lima buah rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD untuk dicabut. Lima fraksi menyetujui Raperda yang diserakan Pj Wali Kota Baubau Hado Hasina itu.
Anggota DPRD Baubau, La Ode Ary Priady Annas selaku juru bicara Fraksi PAN-Sejahtera mengatakan, pada lima buah Perda yang diajukan diharapkan adalah Raperda yang menjadi skala prioritas bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Selain itu, pencabutan beberapa peraturan daerah dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sejauh mana efisiensi dan efektifitas sebuah Perda. Utamanya sangat dibutuhkan dan memberikan efek positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat banyak.
“Menyimak lima buah Raperda yang diajukan oleh Pemkot Baubau, Fraksi PAN-Sejahtera menerima Raperda tentang pencabutan lima buah Perda yang diajukan Pemkot Baubau untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” tutur pengganti Roslina Rahim itu.
Hal senada diungkapkan, Hj Rosni selaku Jubir dari Fraksi Perjuangan Bulan Bintang. “Menerima pengajuan lima buah Raperda Kota Baubau tahun 2018,” ungkap legislator PBB itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam jawabannya berterima kasih atas persetujuan lima fraksi terhadap lima Raperda yang diajukan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas koreksi demi kebetulan daripada beberapa Raperda yang diusulkan tadi,” Asisten III Setda Baubau, Armin. (adm)
Sumber : Inilahsultra