Kembali Beraksi, Seorang Residivis Kasus Narkoba di Baubau Ditangkap Polisi

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers, Senin 30 Januari 2023. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Sat Resnarkoba Polres Baubau berhasil menangkap pelaku pengedar dan pengguna narkoba inisial SL alias EG (31) di Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulo, Baubau, Kamis 19 Januari 2023.

SL diketahui merupakan pengedar narkoba jenis shabu di wilayah Baubau yang merupakan jaringan dari napi yang berada di Lapas Kendari.

- Advertisement -

Residivis kasus narkoba tahun 2019 ini ditangkap usai mengambil barang kiriman dari Kendari melalui mobil Damri di loket Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulo, Baubau. SL tak berkutik saat barang kiriman itu berisi dua paket shabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok kemudian diselipkan di tengah speaker.

“Ditemukan sebuah paket coklat yang didalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok yang berisi dua paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 19,36 gram,” jelas Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, saat konferensi pers, Senin 30 Januari 2023.

AKBP Bungin mengatakan modus pelaku dengan menjemput kiriman kemudian membagi 1 gram menjadi empat sachet shabu. Setelah itu diedarkan dengan cara menempel.

“Bila dijual 19,36 gram shabu itu, nilainya sekitar Rp 30 juta,” jelas mantan Kapolres Buton Utara ini.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Narton menjelaskan penangkapan itu berawal saat pihaknya menerima laporan masyarakat mencurigai paket kiriman dari mobil Damri jurusan Kendari Baubau.

“Gerak cepat kami langsung ke lokasi memantau keadaan. Pada saat pelaku mengambil paket tersebut langsung dilakukan pemeriksaan dan benar ditemukan sebuah paket coklat yang didalamnya terdapat kotak speaker kecil yang diselipkan pembungkus rokok yang berisi dua paket bungkusan sachet plastik bening kecil butiran kristal yang diduga adalah narkotika jenis shabu seberat 19,36 gram bersama pembungkusnya,” jelas Narton.

Baca Juga :  Lantik 129 PPS, Ketua KPU Baubau: Bekerja Jujur, Adil dan Cermat

Hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah milik SH alias LL yang ada di dalam Lapas Kendari sebagai narapidana dalam kasus narkotika dan pelaku hanya disuruh ambil untuk tujuan akan diedarkan di Kota Baubau dengan cara sistem tempel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) hunuf a, UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments