Pemkot Baubau Kurangi BPHTB 50 Persen

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bersama Kepala BPN Baubau. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 50 persen. Pengurangan BPHTB itu khusus warga kurang mampu yang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menegaskan, Perwali pengurangan BPHTB 50 persen adalah bentuk hadirnya Pemerintah untuk masyarakat.

- Advertisement -

Dimana kebijakan itu sebagai upaya agar proses administrasi berlangsung cepat sebab tidak sedikit pihaknya menerima laporan bahwa masyarakat mengurus surat-surat tanahnya terkendala BPHTB yang begitu besar.

“Kalau itu menjadi masalah pengurusan menjadi lambat serta masyarakat enggan untuk mengurus, maka kita kurangi BPHTB sampai 50 persen,” tegas Monianse, usai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tapal Batas (Gema Patas) di Pulau Makassar, Kelurahan Sukanaeyo, Jumat 3 Februari 2023.

Monianse mengatakan pengurangan BPHTB 50 persen sekaligus sebagai insentif agar masyarakat mau mengurus tanahnya lebih cepat sebab semakin tertib pengurusan hak atas tanah, maka akan semakin baik bagi pembangunan di daerah.

“Konflik-konflik ke depan biasanya akan dipicu oleh konflik agraria. Namun kalau dari awal sudah bisa dituntaskan berarti ke depan pembangunan, kenyamanan kedamaian di Kota ini bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments
Baca Juga :  Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Edy Sabara : Jam Kerja Kita Berubah jadi 24 Jam