Ketua DPRD Baubau: Masalah Pemberhentian Sekda Klir, Jangan Dipolemikan Lagi

Anggota DPRD Baubau saat berkoordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse terkait surat peninjauan kembali jabatan Sekda Baubau dari Gubernur Sultra yang berseliweran di media sosial, Senin 20 Februari 2023. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Ketua DPRD Kota Baubau, H.Zahari menyatakan pemberhentian Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar sudah klir. Ia pun meminta agar masalah ini tak perlu dipolemikkan lagi.

Hal itu ia nyatakan saat berkoordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, bersama sejumlah Anggota DPRD Baubau lainnya, terkait surat peninjauan kembali jabatan Sekda Baubau dari Gubernur Sultra yang berseliweran di media sosial, Senin 20 Februari 2023.

- Advertisement -

Ketua DPRD Zahari mengaku sudah mendapatkan sejumlah informasi detail yang intinya surat tersebut belum sampai ditangan Wali Kota Baubau sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagaimana bisa surat yang dituju itu belum sampai ke orangnya.

“Ini tanda tanya bagi kami orang yang dituju belum sampai (Mendapatkan surat),” katanya.

Menurut Zahari, terkait pemberhentian Sekda, Wali Kota Baubau sudah melalui tahapan-tahapan, hingga koordinasi dengan Provinsi sudah dilakukan dua kali bersurat.

“Ingat bahwa pemberhentian pak Roni hari ini bukan karena sanksi, tapi yang jelas selesai masa jabatan. Ini harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakan untuk melancarkan proses pemerintahan di Kota Baubau, Wali Kota juga sudah mengirim surat ke Provinsi terkait penunjukan Pj Sekda Baubau. Pun kalau lima hari belum dibalas maka Pemerintah Kota akan melayangkan lagi surat.

“Saya pikir klir, tidak usah dipolemikkan lagi. Ingat ini hak prerogatif pak Wali sendiri. Ini harus dilaksanakan kalau pak Wali sudah memutuskan bahwa diberhentikan, ya sudah tidak ada lagi polemik. Terkait dengan status dari Roni Muhtar, pak Wali menjelaskan diberhentikan. Saya pikir ini jelas kembalikan ke sana,” katanya.

Zahari mengaku akan menengahi persoalan ini. Selesai paripurna pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak provinsi terkait benar atau tidaknya surat peninjauan kembali itu.

Baca Juga :  Antisipasi PHK Massal, Pemkot Baubau Diminta Bebaskan Pajak Usaha

“Masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang belum jelas. Surat belum sampai ke pak Wali Kota bagaimana kita mau percaya surat itu. Pengangkatan OPD maupun Sekda itu tergantung user pak Wali,” pungkasnya.

Ditemui terpisah, Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse menjelaskan kunjungan anggota DPRD menyikapi kelompok masa yang datang ke DPRD.

“Kami saling berkonsultasi. Jadi dalam waktu dekat mereka (DRPD) akan bertemu Gubernur mendengarkan secara cermat apa yang menjadi latarbelakang Provinsi mengeluarkan surat itu,” jelasnya.

Monianse mengatakan pada prinsipnya selama surat itu belum ada ditangannya, ia belum bisa melakukan klarifikasi kepada Gubernur Sultra.

“Seandainya surat itu ada di tangan saya, saya pasti akan melakukan klarifikasi kepada gubernur baik lisan maupun tertulis. Saya berkesimpulan mungkin saja surat gubernur itu bukan surat yang benar hanya sengaja dilontarkan orang tertentu bahwa ada surat peninjauan kembali dari gubernur,” katanya.

Monianse menganggap surat peninjauan dari gubernur sultra itu adalah surat siluman. Ada dua alasan yang melandasi itu.

“Pertama surat itu tidak pernah ada di tangan saya, ke dua isinya bertentangan dengan kaidah hukum karena masih memasukkan peraturan yang sudah tidak berlaku sehingga saya anggap itu bukan kualitas surat dari gubernur, karena saya percaya surat itu tidak mungkin dari gubernur karena kalau dari gubernur pasti dia lebih teliti. Itu artinya surat siluman,” tandasnya. (Adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments