JAKARTA, Rubriksultra.com- Pemerintah Kabupaten Buton menjalin kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam hal sinergi peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton. Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan ditandatangani langsung Pj Bupati Buton, Basiran dan Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di ruang serbaguna Gedung ORI, Jakarta, Kamis 23 Februari 2023.
Nota kesepakatan ini menjadi landasan kerja sama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dan untuk mempercepat penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pj Bupati Buton, Basiran melalui pesan singkatnya menyampaikan MOU yang ditandatangani dengan ORI sebagai landasan sinergi untuk melaksanakan kerja sama dan koordinasi dengan ORI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemkab Buton.
“Selain itu, MOU ini juga untuk pencegahan maladministrasi dan percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat atas pelayanan publik di lingkup Pemkab Buton,” katanya.
Pj Bupati Buton menegaskan dengan MOU ini tentu pelayanan publik dapatditingkatkan. MOU ini diharapkan akan memberikan dampak yang lebih baik terhadap masyarakat.
“Kita juga akan mendorong perangkat daerah memenuhi standar pelayanan public, dan menjalankan SOP Pelayanan Publik yang berlaku dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas Bupati Buton usai melakukan penandatanganan dengan ORI di Jakarta.
Kepala Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengharapkan kerja sama antara Ombudsman RI sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dengan seluruh instansi dan/atau lembaga penyelenggara layanan. Melalui nota kesepakatan ini, semoga terjalin sinergi yang baik antara Ombudsman RI dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sultra.
“Terutama pada bagian yang menjadi objek kerjasama seperti percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran data dan informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Mokhammad Najih menjelaskan nota Kesepakatan ini agar dijadikan motivasi dan komitmen bersama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing khususnya melalui digitalisasi yang diintegrasikan melalui satu aplikasi agar menjadi one stop services bagi masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Abdul Rahim, staf Ahli Gubernur Bidang SDM dan Kemasyarakatan mewakili Gubernur Sultra, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pencegahan mal administrasi dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemerintah kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Tenggara.
“Sebagai Pemerintah Sultra, kami sangat mengapresiasi inisiatif Ombudsman RI dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dengan Ombudsman RI dan Pemerintah kab/kota di wilayah Provinsi Sultra untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkualitas, efektif dan efisien bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adm)