PN Baubau Eksekusi Lahan Eks Pasar Sentral

Lahan eks Pasar Sentral yang dieksekusi PN Kota Baubau, Senin 13 Maret 2023. (Foto Ady)

BAUBAU, Rubriksultra.com– Pengadilan Negeri (PN) Kota Baubau melakukan eksekusi lahan di eks Pasar Sentral, Senin 13 Maret 2023. Eksekusi lahan itu berdasarkan putusan PN Baubau, putusan Pengadilan Tinggi Kendari dan putusan Mahkamah Agung.

Adalah Arifuddin yang berhasil memenangkan gugatan dua obyek lahan sengketa dengan total luas lahan 2.963 meter bujur sangkar. Sertifikat pertama dengan nomor 00741 luas lahan 286 meter bujur sangkar terbit tahun 2018 kemudian sertifikat kedua dengan nomor 00734 luas lahan 677 meter bujur sangkar terbit tahun 2019.

- Advertisement -

Arifuddin melalui Kuasa Hukumnya, Muhamad Suhardi mengatakan, kliennya menggugat perdata Pemerintah Kota Baubau termasuk pedagang-pedagang yang menggunakan lahan tersebut, sejak awal Februari 2021 lalu.

“Saat itu putusan Pengadilan Negeri Baubau dimenangkan klien saya Pak Arifudin,” katanya.

Kemudian, Pemerintah Kota Baubau bersama-sama turut tergugat (pedagang) melakukan upaya banding. Namun putusan Pengadilan Tinggi Kendari tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau.

Upaya mereka tak sampai disitu, Pemerintah Kota Baubau bersama turut tergugat melakukan kasasi. Namun hasilnya sama saja.

“Putusan kasasi tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau dan Pengadilan Tinggi Kendari dimana lokasi obyek sengketa ini adalah milik Pak Arifudin,” ujar pria yang akrab disapa Santos ini.

Kata Santos, setelah putusan kasasi keluar, pihaknya langsung melakukan permohonan eksekusi lahan kepada Pengadilan Negeri Baubau. Pun Pengadilan Negeri Baubau mengabulkan permohonan itu dengan melakukan eksekusi hari ini.

“Jadi Pengadilan Negeri Baubau tetap melaksanakan eksekusi hari ini walaupun nanti Pemerintah Kota Baubau melakukan upaya luar biasa yang disebut PK (Peninjauan Kembali). Artinya proses eksekusi tetap berjalan walupun ada upaya hukum PK,” katanya.

Dikatakan di atas lahan kliennya, terdapat kurang lebih 103 kios namun hanya sekitar 63 kios yang terpakai. Para pemilik kios ini memanfaatkan lahan tersebut sejak tahun 2001 atau sudah sekitar 23 tahun. Pun selama itu kliennya tidak pernah meminta pungutan atau bayaran.

Baca Juga :  Minim SDM, Alat GeNose di Pelabuhan Murhum Belum Difungsikan

Bahkan, sebelum pihaknya melakukan gugatan, para pemilik kios sudah disampaikan untuk pindah dulu sembari menunggu lahan tersebut ditata menjadi bangunan yang representatif supaya transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli lebih nyaman.

“Sejak awal kita sudah berupaya menyampaikan kepada mereka supaya pindah dulu sambil menunggu kita tata kembali lahan itu dan kalau sudah ditata mereka yang akan diprioritaskan. Jadi ke depan lahan itu kliennya akan membuat bangunan semacam Laelang,” tandasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membangun dilahan tersebut tanpa izin.

“Kalau ada pihak-pihak yang sengaja membangun tanpa izin klien kami, perbuatan itu akan tetap kita laporan sebagai penyerobotan lahan,” tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Baubau, Ibnu Wahid mengaku akan berupaya mengambil langkah strategis kepada para pedagang yang terdampak.

Pemerintah Kota Baubau sudah menyiapkan lahan di belakang Umna Wolio Plaza untuk alokasi para pedagang. Kemudian lantai dua Umna Wolio Plaza disiapkan untuk pedagang pakaian.

“Kami sudah lakukan rapat bersama Wali Kota, kami sudah komitmen pemerintah akan hadir. Kita tetap koordinasi dengan pihak Umna Wolio untuk mereka (pedagang) diberikan kemudahan untuk masuk ke sana,” kata Ibnu Wahid.

Dikatakan setelah ini, Kelurahan mulai mempersiapkan seluruh instrumen untuk kebutuhan para pedagang yang akan direlokasi.

Kemudian langkah hukum selanjutnya, Pemerintah Kota Baubau akan mengajukan PK.

“Kalau dari sisi pemerintah kami tidak tinggal diam. Kami sudah bersurat ke pengadilan akan mengajukan PK. Silakan eksekusi berjalan, untuk upaya selanjutnya boleh kita lakukan,” pungkasnya. (adm)

Laporan : Ady

Facebook Comments