Wali Kota Baubau Serahkan LKPJ 2022 ke Dewan

Wali Kota Baubau,La Ode Ahmad Monianse saat menyerahkan LKPJ 2022 yang diterima Ketua DPRD Baubau, H.Zahari. (Foto Istimewa)

BAUBAU, Rubriksultra.com- Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diterima langsung Ketua DPRD Baubau, H. Zahari. Dokumen diserahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Baubau, Senin 27 Maret 2023.

La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, penyampaian LKPJ merupakan amanat konstitusi. Hal itu tertuang dalam pasal 69 dan 71 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

- Advertisement -

Kemudian peraturan pemerintah nomor 13 tahun2019, serta Permendagri nomor 18 tahun 2020, yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Olehnya itu saya menyampaikan terimakasih dan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya terkhusus kepada pimpinan dan anggota DPRD Baubau, atas dukungan, harmonisasi dan kerjasamanya sehingga sinergitas antara pihak legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kata dia, LKPJ 2022 memuat tentang kebijakan umum pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta hasil-hasil yang telah dicapai selama tahun 2022.

“Tujuan penyusunan LKPJ tersebut untuk menyampaikan perkembangan mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disajikan dalam bentuk laporan kinerja pembangunan Kota Baubau selama tahun 2022,” katanya.

Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman mengatakan, setelah menerima dokumen LKPJ Wali Kota Baubau, DPRD kemudian mengadakan rapat pembentukan Pansus. Pansus bersama Pemerintah Kota Baubau nanti akan membahas LKPJ tersebut sekitar satu minggu.

“Tadi Dewan sudah membentuk Pansus. Nanti Pansus akan membahas bersama pemerintah daerah, setelah itu akan ada rekomendasi saran dan masukan dari Pansus ke pemerintah daerah terkait LKPJ tersebut. Kemudian rekomendasi itu akan dibacakan dan diserahkan kepada pemerintah daerah melalui forum rapat paripurna DPRD,” pungkasnya. (adm)

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Luncurkan Tiga Program Peningkatan Layanan

Laporan : Ady

Facebook Comments