Polsek Lakudo dan Desa Madongka Gagas Kampung Bebas Miras

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dipersiapkan menjadi desa bebas minuman keras (Miras). Pasalnya, penggunaan Miras di desa tersebut dianggap sangat tinggi.

Kapolsek Lakudo Iptu Hartoni mengatakan, saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat adat untuk menerbitkan peraturan dan larangan peredaran miras di Desa Madongka.

- Advertisement -

“Kita masih lakukan pendekatan door to door ke perangkat desa dan perangkat agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda terkait sosialisasi Desa Madongka sebagai desa bebas Miras,” terangnya, Selasa 15 Mei 2018.

Kata dia, pemerintah desa nantinya akan membuat peraturan dan sanksi terhadap peredaran Miras. Polsek Lakudo hanya mendampingi desa dan membackup desa untuk menjaga ketertiban dan keamanan.

Kepala Desa Madongka La Amuna mengatakan, akan menggandeng Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk merancang peraturan desa (Perdes). Dalam Perdes itu akan termuat sanksi dan larangan peredaran Miras.

“Kita sudah pernah merapatkan dengan masyarakat yang dipimpin Ketua BPD dan kita sudah bentuk peraturan desa (Perdes) terkait peredaran Miras. Kita sudah ajukan ke Kabag Hukum sekretariat daerah untuk dianalisis Perdes itu, kita tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.

Selain pemberlakukan Perdes, pihaknya juga berkoordinasi dengan perangkat adat Desa Madongka untuk menyingkronkan antara Perdes dan peraturan adat.

“Jadi bisa singkron ketika kampung bebas miras ini jalan. Peraturan adat dan perdes bisa singkron dalam pemberian sanksi bagi yang menampung, mengkonsumsi dan membuat miras itu,” jelasnya ditemui di Desa Madongka.

Kata dia, sanksi yang termuat dalam Perdes yakni, jika ditemukan orang yang sedang mengkonsumsi Miras akan dikenakan denda ebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan bagi yang menampung dan membuat Miras akan diberikan denda sebasar Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.

Baca Juga :  Pembahasan Raperda Perusda PO5 Dihentikan

“Biar yang mengkonsumsi Miras di tempat lain apabila dia warga Madongka maka tetap akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Meski saat ini Perdesnya belum selesai, La Amuna mengakui, warga yang mengkonsumsi Miras di Desa Madongka mulai berkurang dan masyarakat sudah mulai merasa nyaman.

“Kita sangat berterima kasih kepada Polsek Lakudo yang sudah merencanakan Desa Madongka sebagai desa bebas Miras sehingga warga bisa merasa nyaman dan kondusif,” ujarnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments