BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemerintah Kota Baubau telah melayangkam himbauan kepada para pelaku tempat hiburan malam (THM) agar tak beroperasi selama bulan suci ramadan. Himbauan tertulis ini telah dilayangkan beberapa minggu sebelum umat islam melaksanakan ibadah puasa.
“Himbauan untuk THM agar jangan dulu beroperasi selama ramadan sudah kita layangkan sejak beberapa minggu lalu. Begitu juga dengan pelaku rumah makan yang ada di Kota Baubau,” kata Asisten I Setda Kota Baubau, La Ode Aswad ditemui di kantor Wali Kota Baubau, Rabu (16/5/2018).
Himbauan ini, kata dia, sebenarnya merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Himbauan ini tentunya terpulang kepada masing-masing pelaku usaha agar dipatuhi dengan tujuan saling menghargai dan menghormati umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Mengenai pelaku rumah makan, himbauan yang diedarkan bukan untuk pelarangan beroperasi. Namun, ada jam tertentu rumah makan bisa menjalankan usahanya.
“Kalau THM setahu saya tutup selama sebulan penuh selama ramadan. Kalau rumah makan tidak dilarang tutup sebetulnya. Hanya saja ada jam tertentu. Bisa buka pada saat menjelang berbuka puasa,” jelasnya.
Terkait dengan beberapa THM yang kadang-kadang tidak mengindahkan himbauan, Ia mengaku pemerintah akan selalu melakukan pengawasan. Tentu saja pengawasan pemerintah melalui Satpol PP Kota Baubau sebagai penegak perda bersama instansi teknis lainnya akan terus digalakkan.
“Saya kira ini bukan hal yang baru ya. Tentu pemerintah akan terus melakukan evaluasi mengenai himbauan ini. Tapi selama ini yang saya dapatkan, pelaku THM masih patuh dengan himbauan pemerintah apalagi di bulan suci ramadan,” tandasnya. (uky/war)