SK Plt Kadis PUTR Buteng Belum Diperpanjang

Papan nama kantor Dinas PUPR Kabupaten Buton Tengah. (Foto Anto)

LABUNGKARI, Rubriksultra.com– Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Tengah (Buteng) telah berakhir. Namun sampai saat ini belum ada surat perpanjangan tugas pelaksana tugas di dinas itu.

Berakhirnya tugas Muhammad Said selaku Plt Kadis PUTR Buteng itu, berdasarkan Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Dimana pada point tiga dari isi surat edaran bagian b point 11 dikatakan, Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

- Advertisement -

Sementara, Muhammad Said dilantik berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800/180/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dicap dan ditanda tangani Muhammad Yusup sebagai Pelaksana Tugas Bupati Buton Tengah.

Namun hingga Rabu 23 Juni 2023, belum ada surat perintah perpanjangan Plt Kadis PUTR. Sejatinya berdasarkan surat edaran itu jika dihitung tiga bulan masa jabatan Muhammad Said berakhir masa jabatannya tertanggal 24 Mei 2023 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah, Wujuddin, saat dijumpai awak media, membenarkan jabatan Plt Kadis PUTR Kabupaten Buton Tengah sudah lewat dari tiga bulan masa jabatannya. Pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut ke Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah.

“Sudah lewat lebih dari tiga bulan, belum berkesempatan bertemu pak Pj Bupati. Saya juga baru masuk baru tiba dari perjalanan dinas, tetapi kalau sama pak Sekda saya sudah sempat bicara, beliau sarankan untuk berbicara langsung ke pak Pj apakah masih dilanjutkan yanga lama atau mungkin menujuk yang baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Partisipasi Lansia Ikuti Vaksin di Buteng Rendah

Lanjut mantan Kadis Pariwisata itu, meski didalam surat penugasan itu tidak dituliskan lama masa jabatan plt, namun pihaknya tetap merujuk pada peraturan yang ada mulai dari undang-undang hingga turunannya berupa surat edaran.

“Kalau memang didalamnya tidak disampaikan, kita tetap harus merujuk ke yang ini (Surat Edaran). Alangkah bagusnya nanti kedepannya akan ditulis (Masa jabatannya), supaya menjadi perhatian berikutnya,” terangnya.

Ia menambahkan, sejauh ini selagi belum ada yang ditunjuk sebagai Plt, maka Muhammad Said selaku Plt saat ini masih menjalankan tugasnya untuk mengisi jabatan kekosongan Dinas PUTR Buton Tengah.

“Sejauh belum ada yang baru, kalau menurut saya, yah tetap jalan dengan yang ada itu, karena menghindari kekosongan,” tutupnya. (Adm)

Laporan: Anto

Facebook Comments