PJ Bupati Buteng Pastikan SK Plt PUTR Diperpanjang

Pj Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf.

BAUBAU, Rubriksultra.com– Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf menegaskan persoalan perpanjangan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buteng telah selesai. Hal itu diungkapkan usai menghadiri sosialisasi dan pendidikan pemilih pemilu serentak tahun 2024 di salah satu aula hotel di Lakudo, Senin 3 Juli 2023.

“Sudah, sudah ada perpanjangannya. Untuk SK itu memang diatur, ada aturan mainnya di Permenpan, tetapi selama belum ada SK membatalkan atau memberhentikan SK sebelumnya maka masih berjalan, saya pikir itu sudah selesai, sudah di tanda tangan SK perpanjangannya,” jelasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Muhammad Said dilantik berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 800/180/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dicap dan di tanda tangani Muhammad Yusuf sebagai Pelaksana Tugas Bupati Buton Tengah.

Hingga saat 23 Juni 2023, berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Buton Tengah Wujuddin, belum ada surat perpanjangan tugas Muhammad Said sebagai Plt Dinas PUTR.

Sejatinya, berdasarkan Surat edaran nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Dimana pada poin 3 isi surat edaran bagian b poin 11 dikatakan, pegawai negri sipil yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Sementara, Muhammad Said dilantik berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 800/180/II/2023 tertanggal 24 Februari 2023 yang dicap dan di tanda tangani Muhammad Yusuf sebagai Pelaksana Tugas Bupati Buton Tengah.

Meski di dalam surat penugasan itu tidak dituliskan lama masa jabatan plt. Namun, pihaknya tetap merujuk pada peraturan yang ada mulai dari undang-undang hingga turunannya surat edaran.

Baca Juga :  Usulan Pembentukan Polres Buteng Penuhi Syarat

“Kalau memang didalamnya tidak disampaikan, kita tetap harus merujuk ke yang ini (Surat Edaran, red). Alangkah bagusnya nanti kedepannya akan ditulis (Masa jabatannya, red), supaya menjadi perhatian berikutnya,” tandasnya. (Adm)

Penulis : Arianto

Facebook Comments