Berobat di Faskes Buton Selatan, Cukup Bawa KTP Eletronik

Diskusi Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Buton Selatan, Senin 29 Mei 2023.
Diskusi Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Buton Selatan, Senin 29 Mei 2023.

BATAUAGA, Rubriksultra.com – Masyarakat Kabupaten Buton Selatan yang terdaftar melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dipastikan dapat berobat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di Buton Selatan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Hery Zakariah dalam diskusi Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Tingkat Kabupaten Buton Selatan, Senin 29 Mei 2023.

- Advertisement -

“Meski tidak membawa persyaratan lengkap, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapat pelayanan kesehatan. Ini lantaran NIK pada KTP-el telah menggantikan nomor kepesertaan JKN-KIS. Jadi peserta BPJSKes cukup menunjukkan KTP saja,” ungkapnya.

Dukcapil dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan kerja sama tersebut, BPJS Kesehatan memanfaatan NIK dalam KTP-el sebagai kunci data kepesertaan tunggal agar tidak terjadi duplikasi data dalam JKN-KIS.

Dalam UU Adminduk No. 24 Tahun 2013 jo UU No. 23 Tahun 2006 menyebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

“Penggunaan NIK dalam JKN-KIS ini pun selaras dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Pasal 13 huruf a, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta,” ungkap Hery Zakariah, Kacab BPJS Kesehatan Baubau.

Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses.

Pemanfaatan data NIK ini mendukung Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia. Hal ini untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.(adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  DPRD Busel Percepat Pengisian Jabatan Wakil Bupati