Pemkab Buteng Dapat Kuota 154 Formasi PPPK

Kepala BKPSDM Buteng, Wujuddin.

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mendapat kuota sebanyak 154 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) periode September 2023. 154 formasi tersebut dibagi atas tenaga guru sebanyak 30 formasi, tenaga kesehatan 102 formasi dan tenaga teknis 22 formasi.

“Untuk daerah tidak ada formasi CPNS, semua dikhususkan untuk penerimaan PPPK. Khusus untuk tenaga guru kita prioritaskan untuk guru kelas TK, apalagi banyak TK di Buton Tengah sudah di jadikan negeri, makanya perlu dibuka formasi guru TK,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Wujuddin.

- Advertisement -

Kata dia, penerimaan PPPK tahun 2023 sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana formasi umum dibuka. Hal itu guna untuk memberi solusi kepada masyarakat dan tenaga honorer yang masih ada di pemerintah.

“Ada beberapa formasi yang sudah ditetapkan, yakni 80 persen untuk Tenaga Honoror Kategori (THK) II dan non ASN yang sudah terdata dan 20 persen untuk pelamar kategori umum. 20 persen kategori umum ini guna untuk mengakomodir mereka yang memiliki pengalaman kerja,” jelasnya.

Hal senada dikatan Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan PNS, Kasim Kampo. Ia mengatakan, pembagian tersebut berdasarkan peraturan pemerintah pusat untuk jabatan fungsional yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Jadi 80 persen dari masing-masing kuota kesehatan dan teknis di prioritaskan untuk THK II dan non ASN yang sudah terdaftar di atas 2 tahun. Sementara untuk kategori umum diberikan kepada non ASN yang memiliki pengalaman kerja, jadi mereka yang memilik pengalaman kerja bisa mendaftar baik dari luar daerah maupun dari dalam daerah Buton Tengah,” urainya.

Baca Juga :  Samahuddin Pastikan Pembangunan Kantor OPD di Lakudo Selesai Tahun Ini

Untuk formasi 20 persennya tersebut, kasim kampo belum bisa menjelaskan lebih banyak, dikarenakan BKPSDM Buton Tengah masih menunggu petunjuk teknis dari BKN pusat. (Adm)

Facebook Comments