PASARWAJO, Rubriksultra.com – Ada-ada saja. Empat pemuda di Kabupaten Buton bukannya menghabiskan waktu untuk beribadah selama bulan Ramadan. Keempatnya justeru asyik berjudi hingga dini hari.
Akibatnya empat pemuda itu tertangkap polisi sedang melakukan perjudian di Lingkungan Wakoko Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Minggu 20 Mei 2018, sekitar pukul 00.20 Wita. Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di Polres Buton.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman mengungkapkan, judi yang dilakukan para tersangka menggunakan kartu joker.
“Benar telah terjadi pengungkapan kasus tindak pidana perjudian menggunakan kartu Joker di wilayah hukum Polres Buton,” ujar Andi Herman.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing, HS ( 27) honorer Pemda Buton, DN (25) buruh bangunan, MS (24) buruh pasir, RS (22) mahasiswa.
Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 223.000 terdiri dari pecahan Rp 50 ribu tiga lembar, Rp 20 ribu dua lembar, Rp 10 ribu satu lembar, Rp 5 ribu empat lembar, Rp 2 ribu satu lembar, seribu satu lembar dan kartu Joker merk mandau satu pasang dgn Jumlah 58 Lembar.
Penangkapan keempat tersangka merupakan hasil operasi Pekat 2018 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Sugiri.
“Modusnya para pelaku melakukan permainan judi menggunakan kartu Joker dengan mengharapkan untung-untungan saja serta sebagai pengisi waktu luang,” tuturnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (adm)
Sumber : Inilahsultra