KENDARI, Rubriksultra.com – Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sultra untuk mengantisipasi dampak akibat El-Nino.
Hal itu disampaikan Pj. Gubernur Sultra melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M. Hum., Ph.D, saat apel gabungan yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin, 23 Oktober 2023.
Pj. Gubernur Sultra menekankan agar intens melakukan monitoring dan memantau perkembangan informasi untuk melakukan langkah strategis dalam mengantisipasi dampak yang timbul akibat El Nino.
“Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan harus selalu lebih cepat dan lebih awal bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup mengantisipasi dampak El Nino ini,” ungkap Asrun Lio.
Mengenai penanganan El-nino, Asrun Lio menjelaskan dalam dasar hukumnya seperti pasal 23 ayat 2 PP 21/2008 tentang penyelenggaran dan penetapan status bencana, dimana gubernur menentukan status keadaan kedaruratan bencana tingkat provinsi.
Setelah mendapatkan informasi dari kabupaten/Kota, nantinya gubernur akan melakukan rapat koordinasi secara bersama lalu melihat fakta-fakta di lapangan dari seluruh kabupaten/kota, sehingga bisa ditetapkan status kedaruratan bencana di tingkat provinsi.
“Ada juga pertimbangan lain yaitu, UU no 13/1964 tentang pembentukan Sultra, UU No 24/2007 Tentang Gul Bencana, PP no 21/2008 tentang penyelenggaraan Gul bencana, Pedoman penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh BNPB Tahun 2016 dan Pertimbangan teknis BPBD Provinsi Sultra,” jelasnya. (adm)