KENDARI, Rubriksultra.com – Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Capaian Kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra, Selasa 7 November 2023.
Pada kesempatan itu, Andap meminta pimpinan dan pegawai Kemenkumham Sultra untuk melakukan akselerasi kinerja. Kemenkumham harus melakukan langkah dan strategi sebagai upaya menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemui menjelang akhir tahun 2023.
“Periksa kendala yang menghambat pencapaian kinerja, yang belum sesuai target. Saya minta Kakanwil, para Kadiv, dan Kepala UPT segera mengambil langkah upaya menyelesaikan persoalan dan meningkatkan akselerasi kinerja jajarannya,” pintanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI ini mengingatkan, waktu kerja efektif di tahun 2023 tersisa 54 hari. Untuk itu, dibutuhkan komitmen dan kerja sama yang baik dalam rangka pencapain kinerja.
“Lakukan langkah-langkah perbaikan secara bersama-sama. Tujuan organisasi hanya dapat tercapai melalui kerja keras, kerjasama yang baik antar semua unsur, serta selaras dengan kebijakan yang telah ditentukan,” tuturnya.
Andap menilai kegiatan Rakor penting dilaksanakan sebagai bentuk pemantauan, pengawasan serta pengendalian terhadap kinerja di jajarannya. Melalui Rakor, jajaran Kemenkumham Sultra dapat mengevaluasi pelaksanaan anggaran dan implementasi reformasi birokrasi hingga saat ini.
Andap berharap, Rakor Kemenkumham Sultra dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, tidak hanya bagi internal Sultra tetapi juga untuk Kemenkumham di tingkat nasional.
“Rakor tingkat wilayah krusial dalam menilai pencapaian kinerja anggaran dan reformasi birokrasi. Sehingga nantinya pada Rakor tingkat nasional, Kemenkumham Sultra bisa berkontribusi positif bagi pencapaian Kemenkumham secara keseluruhan,” ujarnya.
Selain melakukan evaluasi capaian kinerja Kanwil Kemenkumham Sultra, Rakor ini juga membahas mengenai naskah akademik dan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.
Pembahasan dan harmonisasi Raperda ini melibatkan berbagai stakeholder seperti dari Pemprov, Pemkab/Pemkot dan juga dari dunia akademik seperti lPB University, Universitas Haluoleo, IAIN Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara dan Universitas Muhammadiyah Kendari.
“Melalui pembahasan Raperda serta harmonisasi yang melibatkan berbagai unsur khususnya dari dunia akademik, kita berharap produk peraturan daerah kita semakin berkualitas dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (adm)