Kepala Kemenag Sultra Kukuhkan Pengurus BKM Baubau

Kakanwil Kemenag Sultra saat melantik pengurus BKM Kota Baubau di Aula Kantor Kemenag Kota Baubau, Senin 20 November 2023.

BAUBAU, Rubriksultra.com- Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kota Baubau yang baru periode 2023- 2027 resmi dikukuhkan di Aula Kantor Kemenag Kota Baubau, Senin (20/11/2023).

Pengukuhan dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muhammad Saleh didampingi Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Jamaludin bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau, H. Mansur setelah berakhirnya masa kepengurusan sebelumnya.

- Advertisement -

Kakanwil Kemenag Sultra, H. Muhammad Saleh mengawali sambutannya dengan mengingatkan pada seluruh jajaran pengurus BKM periode 2023- 2027 untuk menghidupkan organisasi ini.

“Bapak ibu ditunjuk sebagai pengurus BKM Kota Baubau dituntut menghidupkan organisasi. Selaku Kakanwil Kemenag sekaligus Ketua BKM Sultra, saya menyampaikan terima kasih atas bergabungnya bapak dan ibu di wadah ini untuk menambah ruang-ruang kita beribadah kepada Allah Swt melalui pengabdian pada organisasi BKM,” katanya.

Lebih lanjut, H. Muhammad Saleh juga menerangkan 3 poin penting agar organisasi bisa dikatakan baik dan dinamis. Pertama memiliki kepengurusan.

“Kedua adanya program kerja organisasi. Maka pengurus yang dikukuhkan untuk membuat program pemberdayaan umat BKM dan ketiga organisasi dijadikan sebagai sentral unit kegiatan,” katanya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pengurus BKM yang baru saja dikukuhkan agar bergerak cepat untuk membentuk kepengurusan di tingkat kecamatan sekaligus bergerak cepat membuat dan melaksanakan program kerja pemberdayaan umat.

“Melalui BKM kita dapat mencegah Intoleransi yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Kita bangun sinergi bersama Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan tujuan organisasi ini dengan beraktifitas memakmurkan Masjid,” pesannya. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Semester Pertama, BP Jamsostek Baubau Realisasi Rp 6,6 Miliar Klaim