Polisi Bekuk Tersangka Pencurian 40 Motor di Kendari

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi dan Kapolsek Poasia Kompol Arfah saat mengecek motor hasil curian. (Foto: Istimewa)

KENDARI, Rubriksultra.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Poasia menangkap Suwono (43), tersangka pencuri 40 unit kendaraan motor yang ada di Kota Kendari.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi didampingi Kapolsek Poasia Kompol Arfah memberikan keterangan pers atas keberhasilan tim Buru Sergap Polsek Poasia mengungkap kasus yang dilakoni tersangka sejak 2014 silam. Jemi menyebut, tersangka ditangkap di depan Masjid Nurul Falah di Kemaraya pada 14 Mei 2018 waktu dinihari.

- Advertisement -

Penangkapan tersangka berawal dari pencurian sepeda motor yamaha mio dengan korban Asriati pada Minggu 13 Mei 2018 di depan Warkop Sun Tea Kopi di jalan Ahmad Yani Kendari.

“Pelaku mengintai sepeda motor korban diparkir dengan tidak terkunci leher, lalu mendorongnya dan memotong kabel listrik di bawahnya dengan menggunakan pisau cuter. Setelah itu disimpan di tempat aman, dan subuhnya diambil kembali oleh pelaku,” ungkap Jemi, Senin 21 Mei 2018 di Kantor Polsek Poasia.

Atas laporan korban, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di bilangan Kemaraya. Dari keterangan tersangka, ternyata sejak 2014 lalu pelaku melancarkan aksinya.

Sebanyak 40 unit motor berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku. “Dari 40 motor tersebut yang sudah terdata dalam laporan polisi baru 15 motor,” katanya.

Dalam aksinya, kata Kapolres, pelaku bekerja sendirian. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dengan ancaman minimal enam tahun penjara. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  KPK : Hanya Dua Pejabat Baubau yang Laporkan LHKPN 2017