Andi Muhammad Yusuf Lantik 13 Pj. Kepala Desa di Buteng

Ketgam : Pj. Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melantik 13 Pj. Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah, Senin 15 Januari 2024..
Ketgam : Pj. Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat melantik 13 Pj. Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah, Senin 15 Januari 2024..

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades), di Aula Kantor Bupati Buton Tengah, Senin 15 Januari 2024.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati nomor 137 tahun 2024 tentang pengangkatan penjabat kepala desa lingkup kabupaten Buton Tengah dengan masa jabatan kepala desa selama 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

- Advertisement -

“Setelah berangkhirnya masa jabatan 13 kepala desa yang ada maka sesuai dengan peraturan daerah No. 13 Tahun 2022 kepala daerah diamanahkan untuk mengangkat Pj. Kepala Desa sampai dengan terpilihnya kepala desa devinitif pada pemilihan kepala desa serentak tahun 2025 mendatang,” ungkap Pj. Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf saat menyampaikan sambutannya.

Dikatakan tugas dan kewajiban maupun larangan kepala desa defenitif tetap berlaku dan melekat pada setiap pj kepala desa yang telah dilantik. Setelah pelantikan tersebut, Pj. kepala desa diminta langsung melaksanakan tugas dan bekerja sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 serta Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa.

13 penjabat kepala desa yang baru dilantik juga diminta segera melaksanakan dan menyukseskan penyelenggaraan pemerintahan desa dan program pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan masyarakat desa.

Pj. Bupati Buteng juga mengingatkan mengenai pemanfaatan dana desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel dengan mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kami tidak ingin ada Penjabat Kepala Desa yang terjerat hukum karena melakukan penyalagunaan APBDes, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi dan kode etik,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekda Buteng Ajak Kader Pramuka Jadi Duta Perubahan Perilaku

Untuk diketahui, 13 penjabat kepala desa yang dilantik masing-masing, Kepala Desa Kolowa Kecamatan Gu; Pj. Kepala Desa Bantea Kecamatan Gu; Pj. Kepala Desa Baruta, Pj. Kepala Desa Baruta Analalaki, Pj. Kepala Desa Waara, Pj. Kepala Desa Matawine, Pj. Kepala Desa Lolibu, Pj. Kepala Desa Wantopi, Pj. Kepala Desa Bungi, Pj. Kepala Desa Langkomu, Pj. Kepala Desa Kancebungi, Pj. Kepala Desa Oengkolaki, dan Pj. Kepala Desa Matara. (adm)

Facebook Comments