Hari Ini, Pemkot Baubau Kembali Lakukan Penertiban APK

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemkot Baubau telah melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada 18-21 Januari 2024. Hanya saja, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu masih ada APK yang belum ditertibkan sehingga Pemkot Baubau menggelar rapat bersama Desk Pemilu dan Bawaslu serta instansi terkait yang dipimpin langsung oleh Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai, S.Sos, M.Si didampingi ketua Desk Pemilu Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, M.Si.

Dalam rapat tersebut diputuskan akan dilakukan penertiban APK tahap dua yang akan dilaksanakan mulai Sabtu pagi (27/1/2024).

- Advertisement -

Pj Sekda Kota Baubau Saido Bonsai mengatakan, dalam pelaksanaan penertiban APK tahap dua ini diharapkan para Camat agar bisa mengkoordinasikan anggotanya untuk menyiapkan kendaraan angkutan dan berkontribusi pada saat melakukan penertiban APK. Kalau memang perlu dibiayai nanti dicarikan jalan keluarnya bersama.

Terkait reklame ilegal, Saido Bonsai meminta agar bisa dikoordinasikan kembali apakah memberi teguran berupa surat atau seperti apa nantinya dan secepatnya jangan sampai dibiarkan berlarut larut. Sehingga pada saat menjelang minggu tenang semuanya sudah bersih.

Sementara itu, ketua desk Pemilu Kota Baubau La Ode Aswad, S.Sos, M.Si mengungkapkan, sebelum dilakukan penertiban APK, maka akan dilakukan apel pagi yang akan diikuti oleh pihak-pihak terkait di kantor Satpol PP Kota Baubau kawasan pantai kamali.

Satpol PP Kota Baubau akan diberikan keleluasaan untuk meningkatkan tugasnya pada saat melakukan penertiban sempadan atau izin bangunan, Sehingga, kalau ada APK yang dipasang di tiang listrik atau di pohon langsung saja diselesaikan atau ditertibkan.

Sementara itu, berdasarkan data APK yang ditertibkan pada tahap pertama di tiga Daerah Pemilihan (Dapil) yakni untuk DPRD berjumlah 1133 APK. Kemudian untuk DPD sejumlah 53 APK dan untuk Presiden dan Wakil Presiden berjumlah 7 APK. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Wali Kota Baubau Minta THM Song Beach Segera Dikosongkan