BAUBAU, Rubriksultra.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 7 sektor pajak pada Tahun 2024 menyentuh hingga Rp 5,5 Miliyar. Kenaikan tersebut lebih besar di banding tahun 2023 hanya sebesar Rp 5 Miliyar.
Kenaikan target pajak tahun 2024 dilakukan berdasarkan hasil temuan pendataan di lapangan yang berkaitan jumlah serta frekuensi objek pajak, dimana potensi pajak daerah ditentukan besarnya pajak daerah yang di pungut
Melihat kondisi tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah, La Ode Albakri menaikkan target PAD tahun 2024.
“Penarikan pajak sudah diatur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi daerah lingkup Kabupaten Buton Tengah,” bebernya, Senin 29 Januari 2024.
Albakri mengakui, saat ini masih banyak permasalahan dalam optimalisasi pajak. Permasalahan yang ada diantaranya data objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak tidak terupdate masih tumpang tindih dengan data kabupaten induk sehingga penyusunan regulasi terkait pajak daerah tidak berdasarkan data yang akurat dan memadai terkait kondisi potensi pajak daerah.
Selain itu, nilai NJOP tidak sesuai harga pasar, rendahnya SDM pengelola pajak, dan minimnya koordinasi dengan perangkat daerah lainnya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan objek pajak.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis di tahun 2024 PAD bisa mencapai target sesuai apa yang telah di targetkan oleh daerah. Terlebih saat ini Bapenda sedang mempersiapkan mekanisme pembayaran secara online melalui sistem informasi pajak daerah bernama Sipajonga.
“Saat ini kita masih terus melakukan verifikasi dan validasi data, tahun 2023 kita sudah lakukan sebanyak 27 ribu lebih, di tahun 2024 kita akan lakukan validasi lagi data yang belum dilakukan,” tutupnya.