Pemprov Sultra Keluarkan Surat Keputusan tentang Jam Kerja Selama Ramadan

KENDARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Provinsi (Sultra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang hari dan jam kerja pegawai ASN Lingkup Pemprov Sultra selama Ramadan 1445 H. Surat keputusan dengan nomor: 000.5.3.1/1087 tersebut ditetapkan di Kendari pada 8 Maret 2024.

Menunjuk Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN, maka jam kerjanya sebagai berikut yakni jam kerja pegawai ASN pada bulan Ramadan 1445 Hijriah mengacu pada Pasal 4 ayat 2, ayat 4 dan ayat (68) Perpres 21 Tahun 2023.

- Advertisement -

Selanjutnya, jam kerja pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sultra yaitu Senin-Kamis pukul 08 00-15 00 Wita, dan waktu istrahat pukul 12.00-12.30 Wita. Kemudian Jumat ukul 08 00-15.00 Wita dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 Wita.

Jumlah jam kerja efektif ASN di Lingkup Pemprov Sultra selama bulan Ramadan 1445 Hijriah berjumlah 32 jam, 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Unit kerja pada Perangkat Daerah yang fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat menetapkan hari kerja dan jam kerja tersendiri dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah agar terselenggaranya pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dengan jumlah jam kerja efektif selama 32 jam, 30 menit dalam satu minggu tidak termaksud jam istirahat.

Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemprov Sultra memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Istri Gubernur Sultra Agista Ariany Ali Mazi Tutup Usia