Penetapan Caleg Terpilih, KPU Buteng Tunggu Putusan MK

La Ode Abdul Jinani
La Ode Abdul Jinani

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) terpilih pada Pemilu 2024 menunggu ada tidaknya hasil register Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan partai politik (parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Buton Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengatakan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan parpol ke MK, pihaknya bersiap melakukan penetapan perolehan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah periode 2024-2029.

- Advertisement -

“Saat ini, ada salah satu partai politik peserta pemilu yakni Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, penetapan dilakukan setelah menunggu putusan MK. Selanjutnya baru dapat digelar pleno penetapan dengan mengkonversi suara menjadi kursi.

Jinan menyebutkan, lokus perkara hasil PHPU yang digugat oleh PAN tersebut berada di 5 tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan Buteng 4 Kecamatan Mawasangka.

“Lokusnya 5 yakni TPS 14 Kelurahan Watolo, TPS 1 Desa Kanapa-napa, TPS 5 Kelurahan Mawasangka, TPS 1 Desa Wakambangura, TPS 1 Desa Matara. Kalau ada gugatan, tentu saja kami harus melakukan persidangan sampai ada ketetapan dari MK,” pungkasnya. (adm)

 

Peliput : Saud Al Faisal

Facebook Comments
Baca Juga :  Buteng Target Tiga Besar STQH Sultra ke-25