BAUBAU, Rubriksultra.com – Kota Baubau menjadi salah satu dari 32 pemerintah daerah yang ditetapkan sebagai rencana kerja prioritas (RKP) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Rencana kerja yang menjadi program nasional itu mencangkup pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Hal itu diungkapkan
Pj. Wali Kota Baubau, Rasman Manafi melalui Asisten I Setda Kota Baubau La Ode Aswad saat membuka workshop Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di salah satu hotel di Kota Baubau, Rabu 24 April 2024.
Dikatakan peran pemerintah melalui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus berupaya melakukan penguatan keamanan digital, salah satunya dengan membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dan di tahun 2024 ini.
Menurut La Ode Aswad, workshop pengelolaan CSIRT yang digelar Dinas Kominfo merupakan salah satu bentuk dukungan Pemerintah Kota Baubau untuk menyukseskan RKP nasional pemerintah.
Diharapkan workshop tersebut dapat menciptakan harmonisasi dan sinergitas yang optimal antara pemerintah pusat dan daerah. sehingga dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel.
”Saya ucapkan selamat melaksanakan workshop, semoga workshop yang dilakukan hari ini tidak sekedar menciptakan kemeriahan sesaat, tetapi lebih mengentalkan komitmen kita untuk mengambil peran dalam upaya membangun kota baubau kedepan menjadi lebih sejahtera,” ujarnya.
Ditambahkan, workshop pengelolaan CSIRT merupakan momentum yang sangat penting untuk membangun persepsi dan pemahaman yang sama antara stakeholders di daerah tentang pentingnya implementasi aplikasi SPBE guna mendukung percepatan penerapan SPBE di daerah).
“Indonesia saat ini berada pada titik persimpangan dan periode krusial transformasi digital pemerintah yang akan menentukan kehidupan digital bangsa beberapa dekade ke depan,” tambahnya.
Menurut Aswad, perlu melakukan berbagai upaya perbaikan tata kelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) termasuk didalamnya perlindungan infrastruktur informasi vital sebagaimana yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 82 tahun 2022. (adm)