LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Buteng untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada November 2024 mendatang.
Arahan tersebut disampaikan Pj Bupati usai Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Tengah, Kamis 30 Mei 2024.
Konstantinus menjelaskan, sebagai pemberi pelayanan publik ASN harus bersikap netral, tidak tendensius memihak pada salah satu bakal calon ataupun pasangan calon. Pihaknya pun, akan melakukan pengawasan. Apabila ada ASN yang melanggar maka ancaman sanksi menanti sesuai aturan yang berlaku.
Apalagi pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Ada Keputusan Mendagri, ASN tetap netral, dan jika ada rekomendasi dari bawaslu kita akan langsung jatuhi sanksi, jadi jangan main main,” ujarnya.
Dalam waktu dekat akan Pemkab Buteng akan menerbitkan surat edaran tentang Netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis. Dimana ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Pemilukada ibarat pertandingan sepakbola, semua pihak harus disiplin pada visinya masing masing. Di KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas. Kami juga sebagai ASN untuk tetap menjaga Netralitas,” pungkasnya. (adm)
Peliput : Syaud Al Faisal