Pj Bupati Buteng Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 50 Kepala Desa

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Penjabat Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide mengukuhkan 50 Kepala Desa secara langsung di Gedung Kesenian Lakudo pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Pj Buton Tengah, Kostantinus Bukide mengatakan pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini, dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

- Advertisement -

“Saya ingatkan betul kepada mereka (kepala desa), untuk dapat mengsukseskan program-program pemerintah daerah di desa, masa penambahan dua tahun ini saya rasa cukup,” ujarnya saat dikonfirmasi langsung usai penyerahan SK kepada para kepala desa.

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Armin menjelaskan pengukuhan ini menandai dimulainya masa jabatan baru mereka yang diperpanjang hingga 8 tahun, seiring dengan implementasi kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di Kabupaten Buton Tengah berjumlah 67 desa, namun ada 17 desa telah berakhir masa jabatannya pada akhir desember 2023, sedangkan Undang-Undang no 3 Tahun 2024 itu di undangkan pada tanggal 25 April 2024.

“Yang dikukuhkan saat ini, masa jabatan tahun 2019-2025 sebanyak 34 kepala desa, dan masa jabatan tahun 2021-2027 sebanyak 16 kepala desa. Masing-masing masa jabatannya di tambah 2 tahun,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada pengukuhan penambahan masa jabatan 50 Kepala Desa dihadiri para unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat dalam lingkup pemerintah kabupaten Buton Tengah.

Berdasar pada surat keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 312 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor 594 tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2019 sampai 2025 dan keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 313 sampai dengan 328 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bupati buton tengah nomor 271 sampai dengan nomor 286 tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2021-2027. (adm)

Baca Juga :  Pasir Timbul Bone Labunta Buteng Masuk Tiga Besar API Award 2020

Penulis : Syaud Al Faisal

Facebook Comments