Masa Jabatan Rasman Manafi sebagai Pj Wali Kota Baubau Resmi Diperpanjang

KENDARI, Rubriksultra.com – Masa jabatan Rasman Manafi sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Baubau resmi diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penyerahan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio dalam sebuah acara resmi yang berlangsung di Kendari, Selasa 24 September 2024.

- Advertisement -

Dalam kesempatan tersebut, selain mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Rasman Manafi, Asrun Lio juga menyerahkan surat keputusan untuk pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di tiga kabupaten, yaitu Muna, Konawe Utara, dan Kolaka Timur.

Para penjabat tersebut diharapkan dapat melanjutkan tugas-tugas pemerintahan dengan baik selama masa transisi hingga pelantikan bupati definitif.

Penyerahan surat keputusan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di daerah-daerah strategis di Sulawesi Tenggara. Para penjabat yang dilantik memiliki tugas penting dalam menjaga stabilitas dan pembangunan daerah selama masa jabatan mereka.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi warga Baubau dan mendukung kelancaran program-program prioritas pemerintah daerah hingga terpilihnya wali kota definitif pada Pilkada 2024. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Semester Pertama, BP Jamsostek Baubau Realisasi Rp 6,6 Miliar Klaim