Kasus Guru Supriyani, Aktivis Imbau Hormati Proses Hukum

KENDARI, Rubriksultra.com – Pengadilan Negeri Andoolo kembali menggelar sidang lanjutan kasus guru honor di Konawe Selatan, Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.

Pada sidang keempat, Kamis 30 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi yang dianggap berpotensi mengungkap fakta penting terkait kasus tersebut.

- Advertisement -

Saksi-saksi tersebut diantaranya, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana selaku orang tua korban, Siti Nuraisah dan Lilis Herlina yang merupakan guru, serta Sana Ali, Kepala SDN 4 Baito.

Di tengah tingginya perhatian masyarakat, Zamil, seorang aktivis hukum sekaligus mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Dayanu Ikhsanuddin, meminta publik tidak terburu-buru berasumsi dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pengadilan.

“Mari kita dukung proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap netral dan tidak mendiskreditkan salah satu pihak,” ujar Zamil yang juga Ketua Umum Gerakan Aktivis Sosial Kepulauan Buton (GAS KEPTON).

Menurutnya, keputusan akhir haruslah didasarkan pada alat bukti yang sah di persidangan.

“Jika bukti tidak cukup, maka hakim harus membebaskan Ibu Supriyani. Sebaliknya, jika bukti kuat, maka hakim juga harus memutuskan berdasarkan fakta, bukan karena tekanan publik,” tambah Zamil.

Zamil juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu di media sosial yang dapat mengaburkan fakta.

“Negara ini adalah negara hukum. Kita semua harus menghormati mekanisme hukum yang ada, tanpa intervensi atau provokasi,” tegasnya.

Selain mendukung proses hukum yang netral, Zamil meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tenggara untuk memberikan perhatian khusus kepada korban dugaan kekerasan.

Pendampingan terhadap anak yang diduga menjadi korban sangat penting agar hak-haknya tetap terlindungi selama proses ini berlangsung.

Zamil juga mengingatkan bahwa guru adalah figur orang tua kedua bagi anak-anak di sekolah, dan hubungan ini harus dihargai oleh semua pihak.

Baca Juga :  Hari Ini, 22 Orang Sembuh di Sultra

“Perkembangan teknologi dan akses media sosial saat ini memang memungkinkan penyebaran informasi begitu cepat. Tapi kita harus tetap menahan diri dan menunggu hasil putusan pengadilan,” imbuhnya. (adm)

Facebook Comments