Cawabup Nomor Urut 6 Dilaporkan di Bawaslu Buton

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Calon Wakil Bupati Buton nomor urut 6, Syarifudin Saafa secara resmi dilaporkan di Bawaslu Buton atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Pilkada Buton 2024.

Laporan itu diajukan oleh La Ode Ali pada Selasa (3/12/2024) malam sekira pukul 19.30 WITA yang diterima oleh La Ode Azmirul, S.E disaksikan salah satu Komisioner Bawalsu Buton, Delti Jans.

- Advertisement -

La Ode Ali mengatakan, laporan tersebut didukung sejumlah bukti diantaranya hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pangkalan data pendidikan tinggi.

“Jadi dalam laporan kami itu tentu kami juga ajukan bukti-bukti awal seperti hasil screenshot riwayat pendidikan Syarifudin Saafa dan hasil screenshot pencarian di pangkalan data pendidikan tinggi,” kata La Ode Ali, Selasa (3/12/2024).

“Riwayat pendidikan terakhir Syarifudin Saafa yang bersumber dari data info pemilu KPU pendidikannya tertulis memiliki jenjang pendidikan terakhir Strata 2 (S2). Namun saat kami telusuri di pangkalan data perguruan tinggi tidak ditemukan, sehingga patut diduga bahwa ijazah S2nya adalah palsu,” sambungnya.

Lanjut La Ode Ali, sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 45 ayat (2) huruf d angka 1 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.

“Patut diduga ijazah atau fotokopi ijazah pasca sarjana (S2) pada program studi manajemen di Universitas Timbul Nusantara-IBEK yang digunakan Syarifudin Saafa sebagai keterpenuhan syarat calon adalah palsu atau dengan kata lain diperoleh dengan cara yang tidak sah karena ijazah pasca sarjana S2 tersebut tidak terdaftar di Dikti,” ujarnya.

Baca Juga :  La Bakry Kian Gencar Kembangkan Pala di Buton

La Ode Ali menilai Cawabub nomor urut enam seharusnya tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon wakil bupati di Pilkada 2024 karena bertentangan dengan ketentuan Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 pasal 5 ayat (3), (4) dan ayat (5).

Terkait persoalan tersebut, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor atas laporan yang dilayangkan ke Bawaslu. Sampai berita ini dirilis, redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi namun belum berhasil. (adm)

 

Facebook Comments