Kukuhkan Masa Jabatan BPD, Pj Sekda Buteng Harapkan Sinergi Untuk Membangun Desa

LABUNGKARI, Rubriksultra.com – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Tengah, Muhammad Rijal, secara resmi mengukuhkan serta memperpanjang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Buton Tengah

Pengukuhan anggota BPD tersebut berdasarkan surat keputusan Bupati Buton Tengah tahun 2025, antara lain, Kecamatan Mawasangka Tengah dengan jumlah anggota BPD 45 orang tersebar di sembilan desa, Kecamatan Mawasangka Timur terdiri 40 orang BPD tersebar di delapan desa, Kecamatan Lakudo dengan jumlah anggota BPD 64 orang tersebar di 12 Desa, Kecamatan Gu terdiri dari 50 Orang BPD tersebar di 10 desa, Kecamatan Sangia Wambulu sebanyak 25 orang jumlah BPD yang tersebar di lima desa, serta Kecamatan Talaga Raya sebanyak 32 orang yang tersebar di enam desa.

Kegiatan pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buton Tengah, Armin, serta para camat dan turut dihadiri Kapolsek dan Danramil setempat sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa yang semakin kuat dan bersinergi.

Pj Sekretaris Daerah Buton Tengah, Muhammad Rijal, mengatakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan BPD merupakan langkah strategis dalam memperkuat pemerintahan desa, terutama dalam mengawal kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menaruh harapan besar kepada BPD agar dapat menjadi mitra yang solid bagi kepala desa dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa,” ungkap Rijal.

Diharapkan para anggota BPD dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sinergi antara BPD, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.

“Selamat kepada para anggota BPD yang baru dikukuhkan. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta menjalin sinergi yang baik dengan kepala desa dalam upaya membangun dan memajukan desa masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga :  Pelantikan Anggota DPRD Buteng, Samahuddin: Mari Membangun Daerah

Rijal menekankan bahwa peran BPD sangat strategis dalam pemerintahan desa. BPD bukan hanya sebagai lembaga formal, tetapi juga sebagai wadah aspirasi masyarakat yang bertugas mengawal jalannya pembangunan desa.

“Fungsi BPD adalah mengawasi jalannya pembangunan, bukan untuk mencari kesalahan. Dengan begitu, harmonisasi di desa dapat tercipta sehingga pembangunan berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, pentingnya penyelesaian permasalahan di tingkat desa melalui musyawarah dan mufakat. Sehingga seluruh anggota BPD diminta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif agar segala perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik.

Kepala Dinas PMD Buton Tengah, Armin, menambahkan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan anggota BPD merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Pengukuhan ini dilaksanakan karena adanya perpanjangan masa jabatan BPD sebagai tindak lanjut dari aturan terbaru terkait desa,” jelas Armin.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan jadwal pemilihan kepala desa serentak yang direncanakan hingga tahun 2027. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD yang seharusnya mengakhiri masa baktinya pada 2025 kini diperpanjang hingga 2027.

“Seharusnya masa jabatan anggota BPD berakhir pada 2025. Namun, dengan adanya kebijakan ini, masa jabatan mereka diperpanjang hingga 2027 agar sinkron dengan jadwal pemilihan kepala desa serentak,” tutup Armin. (adm)

Facebook Comments