Tidak Dikembalikan Dijabatan Semula, BKN Ancam Bekukan NIP ASN Busel yang Dilantik

JAKARTA, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan akan membekukan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika dalam waktu lima hari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik secara tidak sesuai prosedur tidak dikembalikan ke jabatan semula.

Sejumlah ASN yang dilantik dalam jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan ditemukan menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

- Advertisement -

Pelantikan ini dilakukan pada akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Buton Selatan pada Februari 2025 tanpa melalui Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kepala BKN.

Dilansir dari bkn.go.id, Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, pejabat pembina kepegawaian yang berstatus sebagai Pj, Pjs, Pit, dan Pih wajib mendapatkan Pertek dari Kepala BKN sebelum melakukan pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pegawai.

Atas pelanggaran ini, BKN mengeluarkan surat hasil pengawasan dan pengendalian nomor 2782/RAK.02.02/SD/K/2025 yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan.

Dalam surat tersebut, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera membatalkan atau mencabut Surat Keputusan pelantikan dan mengembalikan ASN ke posisi semula dalam waktu lima hari.

Jika perintah ini tidak ditindaklanjuti, BKN akan menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran data kepegawaian ASN yang dilantik tanpa Pertek Kepala BKN.

Selain itu, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN juga telah melakukan tindakan administratif sesuai kewenangan dalam Perpres 116/2022.

“Tindakan administratif ini dilakukan terhadap instansi pemerintah yang melanggar ketentuan NSPK maupun prinsip meritokrasi,” ujar Prof. Zudan.

Tindakan administratif yang dimaksud meliputi peringatan, teguran, pemblokiran data pegawai, pencantuman instansi dalam daftar hitam pelanggar NSPK, hingga langkah lain yang bertujuan memastikan manajemen ASN berjalan sesuai regulasi serta melindungi karier pegawai ASN. (adm)

Facebook Comments
Baca Juga :  Pj. Bupati Busel Dampingi Gubernur Saat Peluncuran Desain Seragam SMK