JAKARTA, Rubriksultra.com – Dalam setiap praktik suap kepala daerah atau pejabat, ada saja kode yang diidentikkan dengan uang.
Kasus suap Bupati Buton Selatan misalnya. Kode yang dipakai antara bupati Agus Feisal Hidayat dan pengusaha Tonny Kongres adalah Kori Dua Ritong.
Dikutip Antara.com, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyebut, penggunaan kalimat “ambilkan itu kori dua ritong” yang dihubungkan dengan nilai uang Rp 200 juta.
Dalam konferensi pers, Kamis 24 Mei 2018, Basaria menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi suap dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2018.
KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus itu, yakni diduga sebagai penerima Bupati Buton Selatan periode 2017-2022 Agus Feisal Hidayat (AFH) dan diduga sebagai pemberi Tonny Kongres (TK), seorang swasta atau kontraktor PT Barokah Batauga Mandiri (BBM).
Tadi malam (24/5) keduanya resmi ditahan penyidik KPK. Sebagai pihak yang diduga pemberi, Tonny Kongres disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Agus Feisal Hidayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adm)