JAKARTA, Rubriksultra.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memblokir data kepegawaian 94 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Buton Selatan. Pemberitahuan pemblokiran disampaikan melalui surat BKN Nomor : 2927/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
Keputusan ini diambil sebagai tindakan administratif karena proses pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian sejumlah pejabat dilakukan tanpa melalui pertimbangan teknis BKN.
Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Buton Selatan, BKN menjelaskan bahwa empat Surat Keputusan yang diterbitkan Penjabat Bupati Buton Selatan pada 17 Februari 2025 tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga batas waktu yang telah ditentukan dalam surat sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum membatalkan keputusan tersebut atau mengembalikan PNS yang terdampak ke posisi semula.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 dan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2023, pemblokiran data kepegawaian ini berdampak pada penghentian layanan kepegawaian bagi 94 PNS yang tercantum dalam lampiran surat.
Pembukaan blokir hanya dapat dilakukan apabila Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mematuhi NSPK Manajemen ASN sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian terhadap manajemen ASN agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tembusan surat ini juga disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kabupaten Buton Selatan, Inspektur Kabupaten Buton Selatan, dan Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan diharapkan segera menindaklanjuti keputusan ini agar pelayanan kepegawaian bagi para ASN yang terdampak dapat kembali normal. (adm)