BAUBAU, Rubriksultra.com- Pemkot Baubau menghimbau agar tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau menjadi ujung tombak pengawasan tegaknya himbauan itu.
Sampai pekan pertama bulan ramadan, belum ada temuan aparatur penegak perda Kota Baubau terhadap kegiatan usaha THM yang tidak patuh.
“Dalam himbauan Wali Kota dan Ketua DPRD terkait bulan suci ramadan itu jelas bahwa THM wajib tutup selama sebulan apalagi termuat dalam perda. Alhamdulillah, selama puasa ini kami belum temukan satupun THM yang buka selama ramadan berlangsung,” kata Kasat Pol PP Kota Baubau, Rahmat Tuta diruang kerjanya baru–baru ini. .
Mantan Camat Kokalukuna ini mengaku akan terus menggencarkan pengawasan selama ramadan. Divisi khusus telah disebar untuk mendeteksi dan memantau perkembangan THM dilapangan.
“Memang ada beberapa THM yang buka. Namun, mereka buka tidak menerima tamu. Melainkan buka hanya karena sedang melakukan renovasi bangunan baik secara eksterior maupun interior,” paparnya.
Jika ditemukan ada THM yang terindikasi beroperasi maka pihaknya tak akan segan menindak secara langsung. Tentu penindakannya akan disesuaikan dengan perda yang dilanggar.
Selain, THM ada juga himbauan untuk rumah makan agar tidak membuka usaha pada siang hari. Rumah makan sudah bisa dibuka ketika menjelang buka puasa.
Rahmat Tuta mengaku telah menemukan indikasi beberapa rumah makan mulai membuka usaha di siang hari. Untuk menyamarkan tujuan, kebanyakan rumah makan hanya membuka pintu dan beberapa bagian papan jendela.
“Petugas kami sudah menegur beberapa rumah makan ini. Namun berdasarkan pantauan, pintu itu dibuka untuk akses masuk karyawan saja. Tapi kami sangat berharap himbauan ini bisa dipatuhi baik untuk pelaku THM ataupun rumah makan. Mari kita bangun saling menghargai dan menghormati di bulan suci ramadan ini,” tandasnya. (uky/war)